Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Dua pekerja di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mencuri suku cadang sepeda motor senilai hampir Rp 1 miliar di tempat kerjanya. Perampokan dua pekerja gudang bagian itu terekam kamera CCTV, sehingga tak sulit bagi polisi untuk menangkap kedua pelaku.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sukarame, Bandar Lampung menangkap sekelompok pencuri suku cadang sepeda motor di sebuah gudang milik distributor di Bandar Lampung.

 Selain menangkap dua pekerja yakni JM (34) dan ES (46), polisi juga menangkap KM (64). Tiga pelaku kekerasan ditangkap di rumahnya pada Minggu (9/6/2024).

JM dan ES merupakan pekerja di salah satu perusahaan distribusi suku cadang sepeda motor di Desa Kampang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku aktif sejak Januari hingga Maret 2024. Para pelaku mencuri sejumlah barang di gudang, yakni suku cadang sepeda motor, oli sepeda motor, dan aki.

JM dan E.S. Saat melakukan aksinya, mereka menutupi dua buah kamera pengawas atau video pengawas di area gudang dengan bantuan kantong plastik berwarna hitam.

JM dan E.S. mereka memasuki wilayah gudang dengan memanjat tembok perantara, lalu membuka pintu gudang dari dalam. Setelah itu, dua orang pelaku memindahkan barang impor tersebut ke dalam gerobak, dan KM (64) bertugas memantau situasi di sekitar gudang.

Setelah berhasil memindahkan barang curian ke dalam mobil, pagi harinya rombongan membawa barang bawaan tersebut ke rumah penjahat E.S.

Suku cadang sepeda motor hasil curian tersebut dijual pelaku kepada rekannya berinisial FJ yang kini menjadi buronan polisi. Kerugian akibat pencurian yang dilakukan para pelaku mencapai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 834 juta.

Dalam penangkapan para pelaku, petugas polisi menyita barang bukti, 1 buah kamera CCTV, 1 buah arsip stok, 1 botol oli, 1 buah aki, dan 1 dus aki merek Yamaha.

Kapolsek Sukarame Kompol Rohmavan mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku baru diketahui ketika petugas gudang mencurigai kamera CCTV di lokasi kerap dimatikan pada malam hari. Namun pada pagi hari, kamera CCTV kembali diaktifkan tanpa ada masalah.

“Berawal dari kecurigaan pegawai lain yang bekerja di gudang tersebut,” kata Kompol Rohmavan, Selasa (11/6/2024).

Kompol Rohmavan menjelaskan, pelakunya merupakan warga yang tinggal tak jauh dari gudang suku cadang KM. Sedangkan penjahat JM dan E.S. ada karyawan perusahaan yang bertugas sebagai pengemudi.

“Mereka kemudian menjual barang curiannya kepada FJ yang masih dalam pengejaran. FJ bertindak sebagai wali,” kata Kompol Rohmavan.

Para pelaku saat ini ditahan di Polsek Sukarame, Bandar Lampung. Pelaku dijerat pasal pencurian dan perampokan berat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *