Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pripta Iqbal Mustoba, anggota Polri Tensus 88 Antiteror, diperiksa Divpropam Polri usai Jaksa Agung Jambitsus Fibra Adriancio. Alhasil, dia dibebaskan tanpa sanksi.
“Kalau hasil pemeriksaan tidak ada masalah, maka tidak ada masalah disiplin dan pelanggaran lainnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandy Nukroha kepada wartawan, Kamis (30). /5/2024).
Menurut Sandy, pihaknya akan mendapat informasi dari Kapolsek Probham apabila anggota Denses melanggar etika, tindak pidana, dan tindakan disipliner. Namun, belum ada kabar dari Probam terkait sanksi terhadap Pripti Iqbal.
Jadi setelah ujian, kami mendapat informasi seperti itu, katanya.
Sebelumnya, 88 pegawai Satuan Anti Teror Direktorat Utama Polri berkendara di belakang Pebri Adriansia.
Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu saat sedang makan malam di sebuah restoran di Sibet, Jakarta Selatan. Salah satu anggota Tenses 88 sedang menonton makan malam Zombie.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua orang saksi mata yang mengatakan kejadian tersebut terjadi antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB. Mereka melihat dua anggota Tenses 88 keluar dari restoran, salah satunya langsung ditahan polisi militer sementara satu lagi berhasil melarikan diri.
Adapun penindakannya lebih lanjut, hal itu juga dibenarkan oleh Kejaksaan Agung.
“Memang benar ada masalah, sudah tidak jadi masalah lagi, memang ada yang sembunyi di lapangan. Tadi saya sudah jelaskan, ini faktanya dari teman-teman Tense,” kata Ketua Bengum Jaksa Agung Ketut Sumedana kepada wartawan. . Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).