Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Ombudsman berpesan agar pengusaha tidak terbebani dengan iuran Rekening Tabungan Negara (Topera). Ombudsman percaya bahwa kontribusi untuk mengatasi simpanan aset material harus menjadi tanggung jawab pengusaha.

“Kalau mau, sumbangan Tapera ini tidak boleh melibatkan pengusaha. Ya, pekerja Tapera hanya ikut penyadaran saja,” kata Batavia. kata Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, Senin (10/6/1) di kantor BP Tapera. 2024).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, seluruh WNI yang bekerja dengan uang Tapera wajib menyetorkan sebanyak-banyaknya 3% dari penghasilan bulanannya. 2,5 persen dari jumlah ini dibayar oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

“Pertanyaannya, bagaimana pengaturan pembagian 3% itu masih dalam tahap simulasi. Kami masih dalam proses evaluasi apakah tangki ini sepenuhnya berkelanjutan. Apalagi kalau di Vipassana ada masalah, sangat banyak. Tapera akan tidak berkontribusi,” kata Yeka.

Menurut Yeka, pemerintah, termasuk Tapera BP, tentu akan mengambil pengecualian jika iuran Tapera mengganggu arus kas pegawai perusahaan.

“Saya yakin pemerintah akan turun tangan jika pengusaha keberatan. Saya yakin Tapera tidak akan memaksakan rencana tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Yeka menekankan pentingnya gagasan Tapera tentang masyarakat sosialis. Namun jika konsepnya dipahami dengan baik, agenda masyarakat tidak perlu diragukan lagi.

Karena berlaku bagi pekerja swasta, maka aturan baru ini berbeda dengan Baperta (Badan Verifikasi Pengumpulan Perumahan) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi ASN dan TNI/Polri. Jadi pemerintah harus benar-benar memikirkan matang-matang aturan terkait Tapera.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *