Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerbitan obligasi tabungan ritel (SBR) seri ke-13 atau SBR013 yang merupakan Surat Berharga Negara (SBN) bertujuan untuk memperluas basis investor dalam negeri.

“Sebelumnya kami hanya mengandalkan alat ini untuk investor berpengalaman, sekarang kami memperluas jumlah investornya.” “Dengan banyaknya basis investor di dalam negeri, kita akan lebih mandiri dalam pembangunan ke depan,” ujar Direktur Pelayanan Utang Pemerintah ini. , Direktorat Jenderal Pengelolaan Keuangan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan, Deni Ridwan pada konferensi pers SBReakingnews di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Jual Kompor ke SBN 2 Sampai 4 Tahun, Ini Returnnya. Deni mengatakan, pemerintah ingin menjadikan SBN ritel ini sebagai alat investasi. Selain itu, meningkatkan porsi kepemilikan warga negara Indonesia terhadap SBN agar semakin nyata manfaatnya. “Dari segi stabilitas keuangan, pemegang obligasi pemerintah lebih aman menjadi investor dalam negeri,” ujarnya.

Menurut Deni, sebelum pandemi, kepemilikan investor asing di pasar obligasi dalam negeri sebesar 38%-39%. Namun kini investor dalam negeri semakin banyak sehingga porsi kepemilikan asing atau non-residen hanya tinggal 14%. “Jadi ketika terjadi perang Rusia-Ukraina, ketika krisis menaikkan suku bunga, pergerakan investor asing setidaknya berkurang,” tutupnya.

Kementerian Keuangan menerbitkan instrumen investasi SBN ritel seri ke-13 yaitu SBR013 dengan jangka waktu 2 tahun dan 4 tahun. Keduanya menawarkan kupon atau residu mengambang dengan batas bawah masing-masing 20 basis poin (bps) untuk tenor 2 tahun dan 35 bps untuk tenor 4 tahun di atas suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

“Kalau kedepannya BI rate kembali naik ke 6,5% berarti tenor 2 tahun hanya 20 bps menjadi 6,7%. Sedangkan tenor 4 tahun berada di 6,65% atau 35 bps di atas BI rate, kata Deni Ridwan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *