JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya memastikan tidak ada halangan terkait dugaan pemaksaan Presiden KPK (nonaktif) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Sayahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tetap profesional, meski berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Batavia.

Ade Safari kepada wartawan, Selasa (11/6/2024), mengatakan, “Penyelidikan masih berlangsung dan kami menjamin penyidikan akan berjalan profesional, transparan, dan rasional tanpa campur tangan atau campur tangan dalam penanganan perkara tersebut.”

Ade Safri menambahkan, kini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan DKI Jakarta untuk melengkapi berkasnya.

Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi secara efektif dengan pihak kejaksaan untuk menangani perkara di Kejaksaan Batavia untuk memenuhi arahan P19 atau arahan lainnya dari koordinasi dengan pihak kejaksaan, ujarnya.

Selain itu, saat ditanya kemungkinan pengakuan terhadap Firli, Ade Safri mengaku akan membiarkan masyarakat mengetahuinya.

“Nanti akan kami update, tapi yang jelas kami jamin penanganan pekerjaannya dilakukan secara transparan dan profesional,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *