Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Tipikor (TPCOR) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ulang pada Kamis (6/6/) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). ). 6/2024).

Dalam persidangan tersebut ada 5 orang saksi yang dihadirkan, yakni Daya Kahya Manungal Budi Santoso, Direktur PT Pratama, Direktur Konsultan Teknik PT Risen Josiah I Rastandi, dan Dr.Dr., ahli dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Bambang Suhendro, Prof. Jamshree dan Ivan Jarkasi.

PT RISEN Engineering Consultants dan PT Pratama Daya Kahya Manungal merupakan konsultan pengujian beban yang dikontrak oleh Kontraktor Eksekutif KSO Waskita-ACSET untuk menguji dan mengevaluasi kekuatan Jembatan Tol MBZ sebelum diresmikan. Dalam pelaksanaannya, konsultan didampingi oleh tim ahli KKJTJ mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Pakar KKTJ Prof. Jamshree menjelaskan, uji beban dilakukan setelah konstruksi selesai dan dilakukan dua kali pengujian, yaitu uji dinamis dan uji statis. Bentang jembatan sepanjang 60, 75 dan 120 m diuji, dengan total 15 bentang diambil secara acak dengan menggunakan kriteria tertentu hingga terpilih 15 titik.

“Dalam hal ini kami memberikan kriteria setiap lomba untuk pengujian, satu lomba akan diuji minimal 2 hari. Dalam uji beban, disiapkan 12 truk dengan muatan pasir 30 ton per truk. Pada tahap pertama, tol uji 4 truk masuk jalan dulu,” Prof. Yakobus

Dalam uji beban yang dilakukan, Direktur PT Pratama Daya Chahya Manungal Budi Santoso mengatakan seluruh hasil uji beban memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. 

“Semua yang kami uji di jembatan itu tercapai. Kami juga melakukan uji beban untuk mengukur kekuatan yang berarti keselamatan tercapai,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Konsultan Teknik PT RISEN Josiah I Rastandi di tempat yang sama menyatakan, hasil uji beban jembatan layang MBZ dapat diterima. 

“Itu bukan kewenangan kami untuk menentukan layak atau tidaknya, kami hanya menguji saja. Nah, sebenarnya hasil rapat paripurna KKJTJ sudah ditetapkan bisa diterima sesuai kriteria dan saya setuju. Baiklah, saya akan bilang saja Benar,” kata Josiah. 

Sementara itu, Pakar KKJTJ Dr. Bambang Suhendro membenarkan, seluruh pemangku kepentingan dan banyak ahli baik ahli baja, beton, ahli struktur, pengawas, pemeriksa dan lain-lain menghadiri rapat pleno untuk menentukan kelayakan pengujian beban pajak MBZ sesuai wilayah yang akan diselidiki. . , ditinjau dan masing-masing diberi kesempatan untuk memberikan rekomendasi kepada para finalis.

“Dari situlah rekomendasi anggota (KKJTJ) dianalisis dan ditinjau dari segi keamanan, kenyamanan, kekuatan, dan spesifikasi. Setelah itu, mereka kembali ditanya apakah menerima atau menentang. Jika setuju maka dinyatakan memenuhi syarat,” Prof Bambang.

Senada, saksi lain yang merupakan ahli KKJTJ Ivan Jarkasi mengatakan, meski bukan dalam kapasitasnya mengatakan layak atau tidak, namun ia mengatakan tol MBZ sudah sepenuhnya memenuhi syarat keselamatan untuk dilalui kendaraan Golongan I hingga Golongan V. . sedang mengerjakan. .

“Kalau melihat hasil pengujian menggunakan 12 truk dengan total muatan 360 ton, menurut saya sangat cocok untuk dilalui semua jenis kendaraan. Selain itu, selain mendapat Sertifikat Perencanaan Desain, Jalan Tol MBZ juga bisa dilalui. dari Menteri PUPR juga sudah mendapat sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Pak Basuki Hadimuljono,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *