Makassar, Beritastu.com – Penggerebekan petugas Tim Khusus Narkoba (SOLCIL) Polda Sulawesi Selatan terhadap sebuah rumah yang dijadikan sarang sabu di sebuah kompleks perumahan di Kota Palobo, Sulawesi Selatan berlangsung sensasional.

Penindakan terhadap pelaku kejahatan dimulai ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang dikapalkan untuk dijual. Petugas langsung mendatangi rumah tersangka.

Sesampainya di rumah sasaran, tanpa basa-basi petugas langsung mendobrak pintu dan menemukan pelaku berjenis kelamin laki-laki, Andy Marzuki alias Aoki. Pelaku kemudian diminta menunjukkan di mana dia menyembunyikan sabu tersebut.

“Usai penggerebekan, kami menangkap seorang pria di dalam rumah, menggeledahnya dan menemukan sabu di pintu belakang rumah,” kata Kepala Satuan Temsos Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi. Rabu (29/5/2024).

Pelaku kemudian memperlihatkan satu kantong plastik yang diselipkan di antara jendela dan kisi-kisi, yang setelah diperiksa, berisi sepuluh kantong berisi sabu bening.

Ia menjelaskan, “Salah satu tas yang kami buka berisi 10 paket sabu dengan berat sekitar setengah kilogram (473 gram).

Pelaku dan barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pengusaha berinisial AK.

“Melalui pemeriksaan terhadap pelaku, barang tersebut dipesan dari seseorang di Sultra. Saat ini masih kami dalami,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, pelaku diancam pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama seumur hidup.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *