Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) tidak terburu-buru menerapkan kenaikan biaya kuliah (UKT) yang kini menuai kontroversi. Nadiem menegaskan, pertumbuhan UKT harus rasional.
Peraturan terbaru terkait UKT masuk dalam Permendikbud 2024 Kemendikbud, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. peraturan (Permendikbudristek) no.
“Dengan adanya kenaikan (UKT) sekalipun, bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi tertinggi sekalipun, harus dipastikan kenaikannya rasional dan wajar,” kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Panitia X DPR, Selasa (21/05). ). 2024).
Nadiem mengaku banyak mendengar pemberitaan tentang pertumbuhan UKT PTN yang tidak rasional. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi.
“Kami dengar ada lompatan yang cukup fantastis. Saya berkomitmen pastikan karena tentu harus ada rekomendasi dari pihak kami agar tidak ada lompatan yang tidak rasional, kami hentikan. Jadi kami pastikan kami periksa, evaluasi , kenaikan yang tidak wajar,” kata Nadiem.
Sehubungan dengan aturan baru UKT, Nadiem juga berkomitmen untuk meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Perguruan Tinggi (KIPK).
“Idealnya, tangga UKT diterapkan agar mereka yang mampu membayar lebih. Selain itu, kita juga perlu memastikan masih ada mahasiswa dari tingkat ekonomi terendah yang berada di tangga terbawah. Peluang diberikan melalui KIPK,” kata Nadiem.