Jakarta, Beritasatu. Pegawai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi, Hasto Cristianto, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap pengangkatan anggota DPR periode 2019 hingga 2024. Tersangka Harun Masiku (HMM) kini ditahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Kamis (13/6/2024) “Pemeriksaan digelar atas nama Gedung Merah KPK, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Kusnadi.”

Komisi Pemberantasan Korupsi tak merinci konten apa yang ingin diusut KPK dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Hasil penyidikan akan disampaikan Panitia Pemberantasan Korupsi di hadapan saksi dan setelah agenda permintaan keterangan selesai.

Terkait hal tersebut, KPK sebelumnya telah memeriksa Hasto sebagai saksi, pada Senin (10/6/2024). Hasto menjelaskan, penyidikan tim penyidik ​​KPK tidak mempengaruhi kasus tersebut. Namun, ia membeberkan keberadaan telepon seluler (ponsel) yang disita dalam pemeriksaan tersebut. Sekjen PDIP Hasto Cristiano (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024 bersama pengacaranya. Jenderal Hasto Christianto menanggapi panggilan tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pengganti sementara (PAW) dan saksi korupsi terhadap tersangka Harun Masiku. Hasto meninggalkan gedung KPK setelah diinterogasi selama empat jam. – (Foto Berita Baru/Joanito de Sao Joa)

Sebab di tengah-tengah staf saya dipanggil menemui Kusnadi, namun tas dan telepon genggam atas nama saya disita. ). 10/6/2024).

Hasto menyatakan, terjadi adu mulut usai penangkapan. Ia menambahkan, disepakati agenda pemeriksaan dilanjutkan di lain waktu.

“Saat itulah kami bertengkar, karena setahu saya sebagai saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saya berhak didampingi kuasa hukum. Saya akhirnya memutuskan untuk melanjutkan tes di lain waktu,” kata Hasto. .

Hasto juga memprotes penyitaan telepon genggamnya oleh KPK. “Hp disita. Saya menyatakan penolakan terhadap penyitaan telepon seluler karena semuanya harus berdasarkan hukum acara pidana, karena ini adalah bentuk keadilan, sehingga hak untuk membantu penasehat hukum harus dipenuhi oleh mereka. Mereka yang mempraktikkan hukum. kata Hasto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *