Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan anggota Polri untuk tidak menjadi pendukung atau pelaku perjudian online. Polisi Negara sekarang menindak perjudian online. 

“Anggota Polri tidak boleh mencoba menjadi promotor atau pelaku perjudian online, karena hal itu melanggar semangat pemberantasan perjudian online,” kata Komisioner Kompolnas Poengki Indarty dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024). 

Menurut Poengka, jika ada anggota yang mencoba menghentikannya, pihaknya akan mendorong kontrol yang kuat dari atas. Selain itu, pimpinan internal Polri juga diminta segera menindak pegawai yang berani menolak. 

Poengki berharap dengan dibentuknya Satgas Judi Internet, akan memudahkan koordinasi dan kerja sama antar instansi dan organisasi untuk memberantas perjudian online. 

“Diantaranya melakukan penyidikan melalui Intelkam, komunikasi dengan masyarakat melalui Binmas, investigasi kriminal, dan kerja sama kepolisian dengan kejahatan internasional melalui Bareskrim dan Hubinter,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Dewan Aksi Penghentian Pemasaran Internet (Taruhan Online).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *