Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2024 pada Rabu (17/4/2024) yang resmi menambah tunjangan jabatan inspektur pertambangan.
Read More : UPH Awards 2024, Apresiasi kepada Lebih dari 500 Mahasiswa UPH Berprestasi
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas, keberhasilan, dedikasi dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan pada jabatan Inspektur Tambang.
โIzin izin pengawas pertambangan bagi PNS yang bekerja pada perusahaan pusat bersumber dari pendapatan dan anggaran negara,โ pasal 4 Perpres tersebut.
Pasal 5 Perpres tersebut juga mengatur bahwa pemberian tunjangan pengawas pertambangan akan berhenti apabila pegawai negeri sipil tersebut diangkat pada suatu jabatan pengangkatan, jabatan pekerjaan lain, atau karena alasan lain yang menyebabkan tunjangan tetap sesuai dengan ketentuan. pemerintah kota. Prosedur hukum.
Izin pengawas pertambangan akan diterbitkan setiap bulan dan disesuaikan dengan kondisi kerja konsultan. Dalam perintah eksekutif ini, ada empat posisi yang tersedia bagi inspektur pertambangan.
Berikut rincian izin inspektur tambang: Inspektur Tambang Pertama: Rp 2.025.000 Inspektur Tambang Junior: Rp 1.380.000 Inspektur Tambang Junior: Rp 1.100.000 Inspektur Tambang Pertama: Rp 540
Sementara itu, Jokowi juga resmi menambah tunjangan untuk posisi petugas pemadam kebakaran. Undang-undang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 17 April 2024.
Read More : Buku Catatan Hasto Disita, TPDI Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri
Saat ini, izin yang diperoleh petugas pemadam kebakaran diberikan setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan pekerjaan terampil. Ada empat kelas posisi di inspektur kebakaran.
Berikut rincian izin pemeriksa kelistrikan: Pemeriksa Kelistrikan Ahli Pertama : Rp 2.025.000 Pemeriksa Kelistrikan Ahli Madya : Rp 1.380.000 Pemeriksa Kelistrikan Ahli Muda : Rp 1.100.000 Pemeriksa Kelistrikan Ahli Pertama : Rp 540
Sebelumnya, aturan perizinan bagi pemeriksa pertambangan dan pemeriksa ketenagalistrikan tertuang dalam Perintah Eksekutif Nomor 71 Tahun 2007 tentang Perizinan Syarat-syarat Kerja Pengawas Kebakaran, Pengawas Tambang, dan Pengawas Minyak dan Gas Bumi.