JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro menetapkan tiga tersangka baru perampokan toko jam tangan mewah di Teluk Naga, PIK 2, Jaya Tangerang. Dengan adanya putusan ini, jumlah terpidana menjadi empat.
Read More : Puan Soal Kader PDIP Belum Terlihat di Kediaman Prabowo: Berarti Enggak Dipanggil
Ketiga tersangka baru tersebut berinisial MAH, DK dan TFZ, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Shyam Indradi. Dalam hal ini, ketiganya merupakan karakter yang berbeda.
Saat ini kasusnya sudah dikembangkan penyidik โโSudin Jatanras Detreskrim Polda Metro Jaya, kata Ade Ari kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Ade Ari menjelaskan, MAH turut berperan dalam pemberian jam tangan curian tersebut kepada HK untuk dijual kepada DK. Pada saat yang sama, HK meminta TFZ menjual jam tangan mewah curian tersebut. TFZ dianugerahi tiga jam tangan mewah dari berbagai merek.
Oleh karena itu, ada 6 jam tangan mewah yang diminta dijual oleh 3 tersangka dan 12 jam lagi yang masih direncanakan dijual oleh tersangka HK, jelasnya.
Read More : Ijtimak Ulama MUI: YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat
Atas perbuatannya, ia didakwa melakukan perampokan berat berdasarkan Pasal 365 KUHP HK dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan MAH, DK, dan TFZ dipidana berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.