Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Imigrasi Internasional (Dietjen) meminta Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri dengan tujuan apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan keimigrasian sebelum keberangkatan hingga tiba di negara tempat mereka berada.

Safar Mohamed Godam, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan WNI yang akan pergi ke luar negeri harus memastikan paspornya cukup sah untuk mendapatkan visa dari negaranya.

“Informasi seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta foto harus benar dan sesuai. Hal ini sangat penting agar WNI dapat bekerja dengan aman dan selamat dalam beraktivitas di luar negeri,” ujarnya. Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2011 tentang Keimigrasian, Paspor Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara dalam jangka waktu terbatas.

Godam menegaskan, penerbitan paspor juga termasuk pengawasan. Berdasarkan pasal tersebut, WNI wajib memberikan informasi yang sebenarnya pada saat penyerahan paspor (wawancara) di kantor imigrasi.

Pada tahun 2014, Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permencumham) Nomor 8, mengacu pada paspor, apabila terbukti pemiliknya memberikan keterangan palsu untuk memperoleh paspor, dapat dilakukan pembatalan paspor.

“Emigrasi masing-masing negara merencanakan secara rinci klasifikasi visanya, sesuai dengan aktivitas orang asing di negaranya. Semua jemaah haji,” jelasnya.

Selain fatwa dan khotbah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi di berbagai masjid di Arab Saudi, denda juga diberikan kepada mereka yang melanggar aturan haji. Pada tahun 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa mereka yang menunaikan ibadah haji tanpa izin yang sah akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal.

Selain itu, orang tersebut akan dideportasi kembali ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam batas waktu yang sah. Jika seseorang kembali melakukan kejahatan, maka dendanya akan berlipat ganda menjadi 50.000 Riyal.

Saat ini, siapa pun yang dituduh membantu orang yang melanggar izin haji bisa dipenjara selama enam bulan. Untuk memastikan keabsahan izin yang dikeluarkan bagi jamaah haji, pihak berwenang Saudi melakukan pemeriksaan rutin di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

Hormati aturan yang ada, jangan sampai kehilangan tujuan baik perjalanan karena jalan memutar yang salah, kata Goddam.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *