Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi IX DPR menjadwalkan rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan pada Rabu (29/5/2024). Pertemuan ini menjelaskan penerapan sistem kategori BPJS menjadi Kategori Standar Rawat Inap (KRIS).

Janji tersebut disampaikan Komisi IX DPR Fraksi PDIP Charles Honoris di Kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). “Tentu masyarakat ingin mengetahuinya karena akan sangat mempengaruhi pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Charles, Komisi IX DPR ingin mendapatkan penjelasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing rumah sakit mitra BPJS yang siap melaksanakan program tersebut. Pihaknya ingin memastikan wacana program KRIS berjalan dengan baik.

“Sebenarnya masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dalam hal pelayanan medis. Sebenarnya tidak ada perbedaan. Tidak ada perubahan di kelas 1, 2, dan 3. Kemudian ketika KRIS diterapkan, pelayanan medis tetap sama,” ujarnya. . Bedanya pelayanan rawat inap,” jelasnya.

Ia melihat program KRIS mempermudah ruang rawat inap bagi pasien. Charles mengatakan, KRIS tidak lagi mengkategorikan kamar rawat inap berdasarkan kategori asuransi kesehatan yang digunakan.

“Dengan hadirnya KRIS, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Setiap pasien peserta BPJS Kesehatan dirawat di rumah sakit dalam ruangan yang terdiri dari empat kamar pasien yang memenuhi 12 kriteria yang ditetapkan pemerintah. perlu memahami kesiapan rumah sakit ini,” kata Charles.

Selanjutnya, Komisi IX DPR akan meminta klarifikasi mengenai ketentuan iuran kesehatan yang akan dilaksanakan ke depan. Charles berharap biaya iuran tidak membebani masyarakat.

“Mengapa semua peserta dikenakan biaya yang sama, karena yang saat ini mengikuti kelas 3 akan keberatan jika biayanya dinaikkan. Selain itu, mungkin jika ada di kelas 1, biayanya akan dikurangi,” kata Charles.

Terakhir, kata dia, Komisi IX DPR mendukung penerapan KRIS. Menurut dia, program tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Prinsipnya, BPJS kesehatan itu gotong royong. Ya, masyarakat Indonesia yang mampu harus bisa mensubsidi masyarakat miskin agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik. Kita harus mendukung setiap warga negara harus melakukannya. BPJS kesehatan harus bisa. untuk berpartisipasi,” katanya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *