Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan visa on Arrival bagi warga negara asing (WNA) yang kerap menimbulkan masalah.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Migrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmi Karim melalui keterangan tertulis di Jakarta, 6/1/2024.

“Selain memfasilitasi perawatan, imigrasi juga akan mempertimbangkan penerbitan visa on Arrival (VoA) bagi warga negara beberapa negara, yang menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Silmi mengatakan Direktorat Jenderal Migrasi melakukan pemantauan dan penindakan secara berkala. Antara Januari hingga Mei 2024, dilaporkan 91 orang asing diadili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari jumlah tersebut, 56 orang WNA selama menginap dan 35 lainnya tidak menaati aturan. Ia juga meminta petugas imigrasi untuk menjalankan tugas penting tersebut secara rutin.

“Kita perlu memastikan hanya pengunjung yang memenuhi syarat yang datang ke Indonesia,” kata Silmi.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai menahan 24 orang WNA karena overstay, menurut catatan masyarakat. Dari laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Ngurah Rai (Inteldakim) melakukan patroli imigrasi di kawasan Legian Kuta pada Selasa (28/5/2024).

“Kami mendapat pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya warga negara asing yang diduga melakukan penipuan dan penipuan. Setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) tentang tempat tinggal dan keberadaannya, kami pindah kerja lagi,” jelasnya. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sukhendra.

Akibat patroli tersebut, tiga warga negara Nigeria berinisial ACP (Pria, 23 tahun), FEO (Pria, 33 tahun) dan OIC (Pria, 35 tahun) ditangkap dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut diketahui sudah berada di Tanah Air selama lebih dari 60 hari.

Inteldakim Group kembali melakukan investigasi pada Rabu (29/5/2024) yang menghasilkan perlindungan terhadap 21 warga asing, 19 warga Nigeria, satu warga Ghana, dan satu warga Tanzania. Diketahui, orang-orang dari negara lain menghabiskan banyak waktu dan 9 orang di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

“Sesuai Pasal 78 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, warga negara asing dideportasi dan dilarang. Namun jika dalam penyidikan terbukti melakukan tindak pidana, akan kami proses,” tambah Sukhendra.

Dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan keimigrasian, pusat pemrosesan keimigrasian di seluruh Indonesia melaksanakan kegiatan yang dikoordinasikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi melalui manajemen dan operasional. Beberapa operasi pengendalian keimigrasian tersebut antara lain Operasi Bali Bechik, Operasi Jagratara, dan Operasi Gabungan (opsgab).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *