Indragiri Hilir, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi akhirnya menangkap pria pelaku penganiayaan terhadap siswi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Ramadan (36) yang kejam itu ditangkap Selasa (28/5/2024) malam di kediaman orang tuanya oleh Bareskrim Polsek Inhill. Penulis adalah kasus cabul yang berulang.

Kapolsek Inhill AKBP Budi Setiawan mengatakan, pihaknya tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku karena identitasnya sudah diketahui berdasarkan keterangan saksi.

“Kami menangkap preman tadi siang setelah magrib. Kami menangkap pelaku intimidasi R di rumah orang tuanya. Kami menunggu pelaku di sana dan ternyata pelaku sudah pulang makan,” kata Budi Setiavan.

Dijelaskannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Inhill untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penulis berulang kali melakukan pelanggaran ketidaksenonohan.  “Kalau dilihat kronologinya, mungkin ada indikasi pelaku mencoba melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan,” jelas Budi.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dan Penambahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Saat ini, kata Budi, kondisi siswa tersebut sudah mulai membaik, dan luka di kepala akan mendapat perawatan lebih lanjut karena tindakan awal di puskesmas belum maksimal.

“Kami dari kepolisian di Inhil telah berinisiatif memfasilitasi perawatan korban. Saat ini kami telah merujuk korban ke RS Puri Husada Thembilahan. Nanti akan dilakukan CT scan kepala dan dibuka kembali karena pengobatan kondisi kesehatannya kurang maksimal,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang siswi bernama Jamila (15) dikeroyok dan dianiaya oleh pria tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (26/5/2024) di tepian Sungai Gaung, Desa Pintasan, Kecamatan Gaung, Inhil.

Saat itu, korban sedang berada di bantaran Sungai Gaung untuk pulang ke rumahnya di kawasan Belantak. Di dermaga, seorang pria tak dikenal menawarinya tumpangan pompom.

Sebelum sampai di tempat tujuan, korban dikeroyok pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Setelah puas dengan penganiayaannya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dermaga tepian Sungai Gaung, kata Budi Setiawan.

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di pelabuhan di Desa Pintasan, Kecamatan Gaung. Tiba-tiba, pria bernama Ramadhan (36) datang dan menawari korban tumpangan pompon yang dikendarainya. Karena sasaran korban sama dengan pelaku, akhirnya keduanya berangkat ke kawasan Belantak.

Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba mematikan sepeda motornya karena kehabisan oli dan berlabuh di tepian sungai. “Kemudian pelaku diajak makan dan minum dari korban, namun ditolak,” ujarnya.

Setelah selesai makan, pelaku turun ke pinggir dan mengambil sebatang kayu dan parang yang ada di dalam pom pom. Kemudian, pelaku meneriaki korban dan melepaskan pompomnya secara paksa.

“Korban kaget, lalu menolak perintah pelaku. Kemudian terdakwa meraih tangan korban dan melepas pompomnya. Di pinggir sungai, pelaku langsung memukul kepala korban. Dia menutup mulut korban beberapa kali. Setelah itu, terdakwa pergi dengan sepeda motor pompongnya dan meninggalkan korban tak berdaya di tepi pantai,” ujarnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tiga luka robek dan berdarah di kepala bagian kanan. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Gaung. “Belum lama ini, Ramadan ditangkap dan ditahan di Mapolsek Gaung,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *