Medan, prestasikaryamandiri.co.id – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution di Rumah Dinas Wali Kota (Ramdis) membenarkan bahwa yang dicuri bukan uang Rp 1 miliar, melainkan sembako milik Pemko Medan untuk membantu masyarakat, bukan swasta. Properti. Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution langsung usai acara pelantikan pegawai negeri dengan perjanjian kerja (PPPK) di Medan, Senin (27/5/2024) sore.

“Bukan barang-barang pribadi saya atau milik keluarga saya, tapi barang-barang terpenting milik Pemko Medan yang hilang di sana. Dan ngomong-ngomong soal uang miliaran, saya kira kalau uang miliaran itu hilang, saya sendiri yang akan melaporkannya.” kata Bobby.

Bobby juga mengungkapkan, upaya pencurian sembako di kamar Wali Kota Medan itu diketahui saat Kepala Rumah Tangga (Karumaga) sedang memeriksa dan memilah barang-barang utama yang ada di gudang di kamar Wali Kota. Setelah diselidiki, ada beberapa barang yang hilang dan Sekda Pemko Medan lapor ke polisi melalui kepala rumah tangga.

“Karena kemarin kita packing barang di rumah dinas, kita tahu itu milik kita dan milik Pemkot. ke Pemko Medan untuk mengadu, kalau Anda bilang ‘Bobby Nasvon atau Wali Kota kehilangan barang pribadi’, saya bilang tidak, jelasnya.

Bobby juga mengatakan, pencurian sering terjadi di gudang Rumdiz Wali Kota Medan dan baru diketahui kemarin saat sedang dilakukan pengangkatan barang dari gudang Rumdiz Wali Kota Medan.

Tadi saya sudah tanya ke Sekda, ini bagian umum diulangi, yang hilang diulangi lagi, ujarnya.

Reskrim Polrestabes Medan Kota menangkap tiga orang tersangka yakni E.S., A.D.D., dan A.S. Menangkapnya.

ES dan ADD merupakan sepasang suami istri, warga Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Halipa, Kecamatan Perkut Seituan, Kabupaten Delhi Serdang dan pekerja di Rumdis Walikota Medan. Selanjutnya tersangka A.S. Satpol PP, Anggota Kehormatan Kota Medan, warga Desa Tembung, Kecamatan Perkut Seituan, Delhi Serdang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama beberapa hari, ketiga tersangka dibebaskan setelah keluarganya meminta penundaan penangkapan dan ditangkap oleh Polrestabes Medan.

Meski diputuskan untuk menunda penahanan ketiga tersangka, Bareskrim Polrestabes Medan akan tetap melanjutkan kasus pencurian tersebut hingga ke tingkat pengadilan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *