Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah akan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam waktu dekat. Belakangan, konsesi pertambangan yang ditawarkan merupakan lahan bekas pertambangan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Pemberian kontrak didasarkan pada Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kebijakan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan dan Mineral.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan penerapan undang-undang pertambangan yang tepat dan implementasi infrastruktur nasional. Pemerintah berupaya memberikan kepastian investasi melalui liberalisasi kebijakan dan desentralisasi di sektor mineral dan batubara.

“Hadiah ke NU itu sudah dari KPC, cadangannya berapa, kita minta kapan kita berikan, baru kita minta (NU),” Menteri Investasi/Kepala Badan Pengelola Keuangan (BKPM) Bahlil Lahadalia ungkapnya dalam pidatonya. konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).

Dalam Pasal 83 A PP 25/2024 disebutkan, untuk meningkatkan kepentingan umum, dapat diberikan landasan khusus terhadap tempat izin usaha pertambangan (WIUPK) khusus bagi Badan Usaha yang berkaitan dengan organisasi keagamaan setempat. WIUPK merupakan bekas kawasan Perjanjian Kinerja Pertambangan (PKP2B).

“Ini WIUPK PKP2B, dikurangi dan dikembalikan ke negara, pokoknya bisa kita serahkan ke ormas keagamaan,” jelas Bahlil.

Bahlil mengatakan kontrak akan diberikan minggu depan. Setelah NU mendapat konsesi batu bara, akan dibentuk perusahaan dagang yang mengelola hasil tambang.

“Sehingga bisnisnya akan dikelola secara profesional. Bahlil berkata: “Jika saya salah, minggu depan urusannya akan selesai dan setelah itu kami akan memberikannya kepada Anda.”

Bahlil juga mengatakan, ide menawarkan kesepakatan ini adalah kesetaraan. Oleh karena itu, seluruh organisasi lokal akan diberikan kesempatan untuk memiliki kontrak pertambangan. Jika ada kelompok sosial yang menolak, pemerintah akan memberikan bantuan tambahan.

“Yang jelas kami akan memberi, tentu ada yang menolak karena kami akan memberikan kepada yang menginginkan. Jika masyarakat menolak, apa yang dapat mereka lakukan? Bahlil berkata: “Kami berikan kepada yang membutuhkan.

Pemberian perjanjian ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Dengan menawarkan perspektif ini, kami berharap organisasi keagamaan dapat mengelola dan mewujudkan manfaat ekonomi dari pemulihan batubara.

Dia menegaskan, keringanan ini akan diberikan sesuai prosedur dan seluruh persyaratan harus dipenuhi oleh kelompok agama.

“Ini sudah melalui mesin dan sudah ditandatangani oleh Presiden. Jadi tidak perlu dipertanyakan lagi mengenai undang-undang yang dibuat oleh undang-undang, pemerintah, dan DPR, kata Bahlil.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *