Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh meninggalkan rumah tahanan negara (rutan) di Gedung Merah cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Blanche, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Bebasnya Ghazalba menyusul putusan sela Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, Ghazalba didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU). Namun, panel mengeluarkan perintah awal dan mengizinkan pengecualian atau nota keberatan Ghazalba. Dengan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pembebasan Ghazalba.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengajukan banding atas keputusan sementara tersebut. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat untuk menempuh upaya hukum, banding atau perlawanan, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta (28/5/2024).
Sebelumnya pada Senin (27 Mei 2024), dia meninggalkan Rutan KPK di Jakarta sekitar pukul 19.50 WIB untuk melakukan pemeriksaan. Awak media yang meliput acara tersebut mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ghazalba.
Namun Ghazalba memilih bungkam dan menghindari sorotan media. Ia langsung memilih masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian.