Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Agama (PA) Sibinang, Bogor, Jawa Barat telah menetapkan jadwal sidang kasus perceraian Aditya Jo dengan Yasmin Ove. Sidang pertama keduanya akan digelar pada 11 Juni 2024.

Yasmin Ove kembali menggugat cerai suaminya Aditya Joni di PA Sibinang, Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, gugatan cerai pertama ditolak pengadilan karena salah alamat tergugat (Aditya Joni).

Pengadilan Agama (PA) Sibinang, Bogor, Jawa Barat, Humas Dadang Karim, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana kasus perceraian keduanya digelar pada 11 Juni 2024.

“Setelah dilakukan penelusuran di SIPP, sidang pertama penggugat dan tergugat akan digelar pada 11 Juni 2024 dan manajemen telah menunjuk majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Sibinang di Bogor, Jawa Barat. PA Sibinang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024).

Ia tak mau menyebutkan apa yang menjadi isu utama di balik permohonan cerai Yasmin O dari Aditya Joni.

“Penyebab perceraian sudah masuk dalam pokok permasalahan di pengadilan agama. Namun yang jelas pada sidang pertama kami sama-sama meminta untuk ikut arbitrase. Kalau hanya penggugat yang datang, majelis hakim jika mereka lakukan. jangan datang lagi, lanjutkan ke materi selanjutnya,” tegasnya. Sebelumnya, Yasmin Ove harus gigit jari karena gugatan cerai dilimpahkan ke Pengadilan Agama (PA) Sibinang, Jawa Barat. Zona Aditya telah dibatalkan oleh Sibinong PA.

PA Sibinong, Humas Dadang Karim mengatakan, gugatan cerai yang diajukan Yasmin Ove terhadap Aditya Joni bermasalah dalam pendaftarannya.

Menurut dia, surat panggilan yang dikeluarkan PA Cibinong sudah dijalankan. Sayangnya alamat yang diberikan Yasmin Ove salah.

Akibat penggugat tidak bisa memberikan alamat baru tergugat, otomatis majelis hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan tidak bisa menerima gugatan cerai Yasmin Ove.

“Jadi sidangnya tidak bisa dilanjutkan karena harus diadakan kembali. Sementara ini kami belum tahu dipanggil ke mana. Untuk melengkapi perkara ini, majelis hakim memutuskan untuk menyatakan cerai. Gugatan penggugat adalah tidak diterima,” kata Humas PA. Cibinong, dikutip dari kanal YouTube Dadong Karim, Sabtu (1/6/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *