Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – JPU (JPU) mempresentasikan ingatan tentang cassation yang terkait dengan kalimat gratis Gregory Ronald Tanur, putra seorang mantan DNR -man yang mengejar pacarnya Dini Sir Afrianty (29) sampai mati.
Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) di belakang Harli Siregar menyatakan bahwa ingatan itu diajukan ke Pengadilan Distrik Surabai (PN) (8.08.2024).
“Dalam keterlambatan Ronald Tannura, beberapa waktu yang lalu, seorang jaksa penuntut di Surabaya Kedzhari mengirim pengingat pencabutan ke Pengadilan Distrik Surabai, yang dipindahkan ke Mahkamah Agung (Mahkamah Agung),” kata Harley kepada jurnalis pada hari Rabu (21/08/2025).
Harley mengatakan presentasi cassation dibuat setelah kantor jaksa menyajikan sumber daya yang terkait dengan kasus tersebut. Kemudian, jika memori cassation dinyatakan selesai, itu akan ditransfer langsung ke Mahkamah Agung. “Jika file kasus selesai, itu akan ditransfer ke pengadilan,” kata Garry.
Diketahui bahwa pada audiensi yang berlangsung di Pengadilan Distrik Surabay pada hari Rabu (24.07.2024), presiden panel Hakim Erintua Damanik mengutuk terdakwa Gregory Ronald Tannura, karena ia tidak dianggap terbukti secara hukum dan dikompromikan secara meyakinkan untuk pembunuhan atau penuntutan.
Selain itu, terdakwa juga dianggap sebagai upaya untuk membantu para korban ketika kritik. Ini dibuktikan dengan upaya terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit untuk meminta bantuan.