Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pertemuan Teknis Ketiga Implementasi Mekanisme Tumpang Tindih Yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) Indonesia-Vietnam dilaksanakan di Hanoi, Vietnam pada 23-25 ​​April 2024. . Namun masih ada beberapa permasalahan terkait yang belum tercapai kesepakatan. Salah satunya adalah kewajiban menjaga lingkungan laut.

Pakar hukum kelautan Universitas Pajajaran Ahmad Guzman Siswandi menekankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut, dan pelestarian keanekaragaman hayati harus menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam. 

Oleh karena itu, Vietnam harus mengambil tanggung jawab atas perlindungan lingkungan laut di wilayah-wilayah yang yurisdiksinya tumpang tindih untuk memfasilitasi pelaksanaan perjanjian-perjanjian implementasi tersebut.

“Perjanjian delimitasi maritim antara Indonesia dan Vietnam, khususnya di zona ekonomi eksklusif, hendaknya dilaksanakan tidak hanya untuk mendukung kejelasan batas maritim, tetapi juga upaya pelestarian dan perlindungan lingkungan laut. Padahal, klausul khusus tentang pelestarian dan perlindungan lingkungan laut telah disepakati Indonesia dan Vietnam pada perjanjian sebelumnya, yaitu Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen tahun 2003, kata Ahmad Guzman Siswandi, Jumat. (07.06.2024).

Oleh karena itu, aspek perlindungan spesies tertentu baik di zona ekonomi eksklusif maupun di LK, termasuk aspek pencegahan dan pemberantasan penangkapan ikan ilegal di zona ekonomi eksklusif kedua negara, perlu mendapat penekanan penting dalam hal ini. langkah-langkah untuk melaksanakan perjanjian perbatasan. zona ekonomi eksklusif antara Indonesia dan Vietnam,” ujarnya.

Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah yang tumpang tindih dengan yurisdiksi Indonesia. Hal ini merupakan kelanjutan dari perjanjian tahun 2003 tentang penetapan batas landas kontinen.

Vietnam diyakini terus mengabaikan kewajiban dan komitmennya untuk melindungi lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam pasal-pasal perundingan implementasi perjanjian yurisdiksi yang tumpang tindih antara kedua pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati. . kedua belah pihak secara khusus berbicara tentang perlindungan lingkungan laut.

Selain itu, Vietnam merekomendasikan penggunaan pukat untuk menangkap spesies sesil seperti ikan merah muda, teripang, dan kerang yang merusak lingkungan laut. 

Menurut penelitian Greenpeace, penggunaan jaring pukat dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut, dan mengganggu sedimen laut, yang merupakan penyimpan karbon terbesar, dengan menyeretnya melintasi dasar laut. 

Selain itu, Vietnam terus mengklaim hak kedaulatan eksklusif untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi minyak di wilayah yurisdiksi yang tumpang tindih di LC, yang menyebabkan polusi dan degradasi lingkungan laut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *