Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Turki akan mengenakan pajak sebesar 40% terhadap mobil asal China. Sebelumnya, pada tahun 2023, Turki juga mengeluarkan regulasi tambahan dan regulasi teknis, seperti layanan purna jual mobil asal China.
Mengutip Arena Ev pada Kamis (13/6/2024), Kementerian Perdagangan Turki mengatakan kenaikan tarif mobil China diperlukan untuk melindungi produksi dalam negeri serta memperbaiki defisit negara sebesar $45,2 miliar dari tahun lalu.
Kementerian Turki menjelaskan tarif pajak sebesar 40% berlaku untuk mobil penumpang konvensional dan hybrid asal China. Ada juga pajak minimum sebesar $7.000 jika pajak yang dihitung lebih rendah.
Dengan masifnya perkembangan mobil asal China, produsen mobil asal negara tersebut harus menghadapi berbagai tekanan dari berbagai belahan dunia.
Tak hanya Turki, tekanan terhadap produsen mobil China juga datang dari Uni Eropa yang disebut-sebut akan melakukan hal serupa di Turki, meski masih mempertimbangkannya bagi produsen mobil China.
Alasan mengapa berbagai negara mengatur hal ini adalah karena ada sektor yang mendapat subsidi besar dari pemerintah China sehingga mobil listrik yang diimpor dari negara tersebut lebih murah dan secara bertahap akan menggantikan produksi lokal.
Sebaliknya, jika perusahaan Barat ingin berbisnis di Tiongkok, mereka wajib membuat usaha patungan di sana dengan perusahaan lokal. Oleh karena itu, terdapat perbedaan besar dalam menjalankan bisnis antara Tiongkok dan Eropa, sehingga menciptakan kondisi pasar yang tidak adil.