Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Selebriti Tengku Devi Putri resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sibinong (Pennsylvania), Bagor, Jawa Barat sekitar pukul 14.30 WIB, kata pengacara Tengku Devi, Minola Sebayar di Kecamatan Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis (6 / 6) /2024).
Minola Seungjung mengaku pengajuan cerai Tengku Devi Putra dilakukan secara online.
“Pendaftaran perkara perceraian tersebut dilakukan melalui e-court dan disetujui oleh Mahkamah Agung RI dan didaftarkan pada hari ini, Kamis (6/6/2024) dengan nomor pendaftaran: PACBN/06062024/WIL,” tegasnya.
Minola menjelaskan, pihak Tengku Devi masih menunggu pendaftaran nomor perkara di Pengadilan Agama Sibinong di Bagara, Jawa Barat.
Saat ini kami masih menunggu nomor perkara dan jadwal sidang pertama dari Pengadilan Agama Sibinong Bagor, lanjutnya.
Minola Sebayar mengatakan, kliennya mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Andrew Andika, berdasarkan Pasal 116 Ayat A Ringkasan Hukum Islam.
“Kami menerima poin A, yaitu salah satu pihak melakukan perzinahan atau menjadi pemabuk, penipu, penjudi, dan perbuatan lain yang sulit diobati,” ujarnya.
Minola Sebayar mengungkapkan, selain mendaftarkan perkara perceraian, pihaknya juga mendaftarkan permohonan hak asuh anak dari pernikahan kedua.
“Persoalan berbagai aset tidak kami masukkan dalam gugatan karena Tenku Devi dan Andrew sudah menandatangani perjanjian pranikah sebelum menikah,” ujarnya.