Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Artis Tengku Dewi Putri resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Andrew Andik di Pengadilan Agama Cibinong (PA) pada Kamis (6/6/2024).

Dalam proses perceraiannya, Tengku Dewi Putri mengajukan beberapa permintaan, salah satunya adalah hak asuh anak pertamanya, Eshan Rayn Fischer, dan anak yang masih dalam kandungannya. Namun, dia tidak mengusulkan pembagian harta gana-gini. 

Pengacara Minola Sebayar mengatakan, alasan kliennya tidak mencantumkan tuntutan berbagai harta benda karena Tengku Dewi Putri dan Andrew Andika sudah melakukan perjanjian pranikah sebelum menikah.

Soal harta ganagini, kami tidak memasukkan dalam perkara perceraian karena Dewi dan Andrew Andika sudah ada perjanjian pranikah, kata Minola di Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Minola juga menjelaskan, pihaknya mendaftarkan perkara perceraian tersebut secara online dan dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung RI.

Pendaftaran sidang perceraian dilakukan secara e-court dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI yang didaftarkan hari ini, Kamis (6/6/2024) dengan nomor registrasi PACBN/06062024/WIL, jelasnya.

Minola menambahkan, Tengku Dewi masih menunggu nomor perkara untuk didaftarkan di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Untuk saat ini kami masih menunggu nomor perkara dan jadwal sidang perdana di Pengadilan Agama Cibinong Bogor,” jelasnya.

Minola Sebayar mengatakan, kliennya mengajukan cerai kepada suaminya Andrew Andika berdasarkan Pasal 116 KUHP Islam poin A.

“Kita ambil poin A, yakni salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, pecandu narkoba, penjudi, dan perbuatan lain yang sulit diobati,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *