JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Sekitar sepekan, pasar lokal menerbitkan aturan Badan Pemantau Khusus Tahap II (Full Periodic Call Auction/FCA). Hal ini karena pangsa pasar besar seperti BREN dicatatkan dan diperdagangkan berdasarkan FCA. Alhasil, harga saham BREN terus mencapai auto reject low (ARB) dan menurunkan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Menanggapi hal tersebut, Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), memastikan masuknya emiten ke dalam PPK/FCA bukan sekadar bentuk atau hukuman negatif bagi perusahaan.

“PPK ini tidak otomatis atau langsung menunjukkan kondisi negatif bagi perseroan atau tanda hukuman dari bursa,” kata Jeffrey Hendrick saat ditemui di BEI, SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Oleh karena itu, menurut Jeffrey, pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada penyedia indeks terkait setiap ketentuan dan ketentuan yang ditetapkan BEI.

Misalnya seperti dulu yang disebut Dewan Ekonomi Baru yang diterbitkan Bursa pada tahun 2022. Papan ini merupakan bagian dari papan utama sehingga memuat banyak penerbit yang penyertaannya termasuk penyedia indeks.  

“Pesan yang diberikan oleh PPK dan sepertinya teman-teman penyedia indeks dapat memahaminya, sehingga kami berharap dengan pemahaman yang lebih baik dan komunikasi yang lebih mudah, maka akan semakin banyak lagi saham-saham yang terdaftar di BEI yang dapat masuk dalam indeks,” jelas Jeffrey. .

Oleh karena itu, Jeffrey menilai kebijakan ini tidak hanya berlaku pada satu atau dua saham saja, melainkan seluruh calon emiten di BEI. Selanjutnya, apakah emiten tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh penyedia indeks.

“Ini pesan yang kami sampaikan. Penyedia indeks lainnya punya kekuatan, (sosialisasi) ini sudah kami lakukan beberapa hari yang lalu, tanggapan mereka sangat positif,” ujarnya.

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), buka-bukaan soal simpang siurnya aturan penerapan Badan Pemantau Khusus Tahap II (Full Time Call Auction/FCA). Sejauh ini, kata Jeffery, aturan PPK/FCA tersebut masih dalam tahap kajian.

“Seluruh aturan dan kebijakan, termasuk terkait PPK pasti akan dikaji ulang untuk diukur efektivitasnya, pencapaian target dan lain sebagainya,” kata Jeffrey.

Meski tidak ada kemungkinan untuk membatalkan kebijakan PPK/FCA, BEI akan melakukan beberapa penyesuaian yang diperlukan.

“Aturan PPK/FCA telah melalui kajian yang panjang sehingga aturan ini tidak bisa dihapuskan dalam waktu singkat,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *