JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Keuangan (Minkeo) Sri Mulani Andravati mengatakan penerapan Peraturan Perdagangan (Permendag) no. 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan peraturan impor untuk menyederhanakan persyaratan impor. Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perekonomian No. 36 dari tahun 2023. 

“Kami menyambut baik perubahan Permendag 36/2023 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses permohonan pelepasan peti kemas dengan mengubah persyaratan menjadi laporan surveyor saja,” kata Sri Mullaney, Sabtu dari Jakarta International Container di Tanjung Priok. (18/5/2024). 

Sejak diberlakukannya Peraturan Perdagangan 36/2023 pada 10 Maret 2024, terdapat sekitar 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Prauk dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Prauk karena Izin Impor (PI) dan Alasan Teknis (PT). Saat ini, Pemerintah berupaya mengurangi jumlah peti kemas yang tertahan di pelabuhan melalui berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

“Karena di Tanjung Prak ada 17.304 kontainer dan di Tanjung Prak 9.111 kontainer, maka laporan surveyor harus segera dilengkapi agar tidak menjadi hambatan,” kata Sri Mulani. 

Pengurangan jumlah kontainer tidak bisa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Suplai, namun memerlukan kerjasama instansi lain seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina, dan Pelindo. 

“Masyarakat nanti akan menyadari bahwa ini adalah hasil koordinasi bersama, bukan tanggung jawab satu organisasi saja.” Sri Mulani menjelaskan. 

Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024. Dengan aturan tersebut, pemerintah sepakat untuk memfasilitasi izin impor tujuh kelompok barang, seperti elektronik, alas kaki, pakaian dan aksesoris, tas, dan katup. Selain itu, barang yang masuk setelah tanggal 10 Maret 2024 akan hangus berdasarkan ketentuan peraturan perdagangan final yang berlaku surut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *