JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Rencana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berupaya menjadikan hari kerja para eksekutifnya 4 hari seminggu harus dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara intensif. Tujuannya adalah untuk menemukan manfaat yang mengarah pada produktivitas.

“Jika BUMN ingin melakukan uji coba yang mendorong 4 hari kerja dalam 1 minggu, sebaiknya dilakukan secara bertahap. Misalnya ada pilot project pada perusahaan BUMN tertentu, kemudian dievaluasi,” kata Ekonom Core Indonesia Yusuf. Randy menanggapi upaya penerapan 4 hari kerja di Kementerian BUMN saat dihubungi prestasikaryamandiri.co.id, Selasa (11/6/2024).

Dia mengatakan evaluasi tersebut untuk mengetahui apakah pemotongan jam kerja berdampak pada produktivitas dan pelayanan yang lebih baik atau sebaliknya. “Meskipun asumsinya dapat meningkatkan produktivitas dan mengganggu pelayanan BUMN, namun bisa diperluas ke lapangan kerja lain di BUMN,” ujarnya.

Yusuf mengatakan, banyak penelitian mengenai pengaruh jam kerja terhadap produktivitas pekerja menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu dapat menurunkan kinerja pekerja di suatu perusahaan.

Namun penelitian lain menyebutkan bahwa jam kerja yang lebih fleksibel justru dapat meningkatkan produktivitas hingga 10%. Namun, penelitian lain menunjukkan hasil yang beragam mengenai perusahaan yang melakukan penyesuaian jam kerja. 

Oleh karena itu, yang perlu ditegaskan adalah bahwa hubungan antara jam kerja dan produktivitas tidak bersifat universal, ada konteks khusus yang harus dilihat ketika menerapkan kebijakan jam kerja, baik itu negara atau organisasi, karena setiap bidang usaha karakteristik dan pekerja dapat menghasilkan hasil yang berbeda.

Kementerian BUMN mulai menguji coba penerapan sistem 4 hari kerja dalam seminggu. Hal tersebut diumumkan pada Senin (10/6/2024), di akun Instagram Kementerian Kehidupan BUMN @lifeatkbumn. “Sistem kerja Compressed Work Schedule (CWS) masih dalam tahap uji coba atau pilot,” tulis akun yang dipantau prestasikaryamandiri.co.id.

Menteri BUMN Eric Thohir mengatakan pegawai BUMN bisa mengajukan CWS setiap 2 minggu sekali dengan ketentuan kerja minimal 40 jam. Melalui program ini, pegawai BUMN dapat menikmati libur 3 hari setiap minggunya. “Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, ada opsi di Kementerian BUMN,” kata Eric, Senin (11/3/2024) di Tennis Indoor Senayan Jakarta.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Pengelolaan Informasi Kementerian BUMN Teddy Bharta sebelumnya mengatakan, langkah tersebut pertama kali dicoba di Kementerian BUMN. “Soal mutasi pegawai BUMN yang dilakukan oleh Perdana Menteri, ini yang pertama bagi Kementerian BUMN,” ujarnya saat ditemui di TMII, Jakarta, Minggu (12/5/2024). 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *