Labuhanbatu, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi menangkap sindikat pemasok sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga pengedar sabu tak bergeming saat ditangkap di Jalan Lintas Sumut, tepatnya Desa Parang Bengkok, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut pada Jumat (7/6/2024). Petugas berhasil menyita paket sabu seberat 46,52 gram yang siap diedarkan.

Rekaman video amatir memperlihatkan petugas Satuan Narkoba Resor Labuhanbatu, Sumut, menyergap dan menangkap tiga pengedar sabu yang mengendarai mobil berwarna merah di kawasan Tol Sumut, tepatnya di Desa Parang Bengkok, Kecamatan Bilah Barat . Kabupaten, Sumatera Utara.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa paket narkotika besar dan kecil siap edar disembunyikan di bawah jok mobil yang ditumpanginya.

Ketiga pengedar sabu yang ditangkap berinisial R alias Moni (43), A alias Alin (44), dan I alias Iiel (41), ketiganya warga Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Usai penangkapan, ketiga pengedar sabu beserta barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, Sumut untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Kompol Sopar Budiman mengatakan, penangkapan tiga pengedar sabu asal Kota Medan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada bandar sabu yang menyuplai narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan akan mengantarkan sabu tersebut ke salah satunya. dari dealer di Labuhanbatu .

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berpatroli di kawasan perbatasan di kawasan Jalan Lintas Sumatera Labuhanbatu.

Tak mau membuang waktu, petugas segera mengejar dan menyergap tiga kendaraan pengedar sabu dan menemukan beberapa paket barang bukti sabu.

Sebanyak enam paket sabu besar dan kecil seberat 46,52 gram.

“Anggota kami berhasil menangkap tiga orang tersangka, tersangka ini berasal dari Medan dengan tujuan mengedarkan sabu di wilayah Labuhanbatu. Enam bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dengan total barang bukti seberat 46,52 gram disita dari ketiga tersangka,” ujarnya. kata Sopar, Sabtu (6/8/2024).

Selain menangkap ketiga tersangka dan menemukan barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tiga telepon seluler milik ketiga tersangka dan mobil salah satu tersangka.

Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu, Sumut. Para tersangka dijerat kasus narkotika dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu terus mengembangkan jaringan ketiga tersangka di Kota Medan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *