Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sekretaris Jenderal Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Hermanto Kementerian Pertanian (Kementan) telah menjadi saksi dalam kasus korupsi pada Rabu (5/8/2024). Dalam uji coba tersebut, ia mengungkap ada auditor individu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta dana sebesar Rp12 miliar agar Kementan bisa memenuhi perkiraan Tak Ada Pengecualian (WTP).

Terdakwa dalam pemeriksaan tersebut adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai Hermanto soal sosok Herul Saleh dan Victor.

“Pak Victor memang auditor yang memeriksa kami (Kementerian Pertanian),” kata Hermanto kepada hadirin.

“Dan Herul Saleh?” tanya jaksa.

“AKN (Akuntan Keuangan Negara) IV Presiden,” jawab Hermanto.

Hermanto memaparkan temuan BPK saat sidak di lahan pertanian pangan. Apa yang dia temukan tidak terlalu besar.

“Ada temuan BPK tentang food farm. Yang menjadi perhatian adalah food farm,” kata Hermanto.

Hermanto mengungkapkan, BPK menemukan kekurangan pada kelengkapan dokumen administrasi. Kementerian Pertanian juga berkesempatan untuk menyelesaikannya.

Jaksa KPK mendalami apakah ada permintaan pendapat dari BPK. Hermanto juga bersaksi terkait permintaan uang dari BPK.

“Kementerian Pertanian pernah mendapat informasi bahwa konsep temuan tersebut bisa menjadi alasan non-WTP,” kata Hermanto.

“Dan itu apakah ada petisinya atau apa yang harus dilakukan Kementan untuk menjadi PAP?” tanya jaksa.

“Iya waktu itu dihadirkan untuk menginformasikan kepada pengelola nilainya, kalau tidak salah diminta Rp 12 miliar ke Kementan,” jawab Hermanto.

“Pemeriksa BPK minta Rp 12 miliar?” tanya jaksa.

“Iya, tadi Rp 12 miliar untuk Pak Victor,” jawab Hermanto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *