Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan seluruh kendaraan yang dikendarai, baik roda dua maupun roda empat, wajib memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Asuransi TPL disebut-sebut memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat sepeda motor yang dipertanggungkan.

Read More : Jepang Waspadai Gempa Besar, Warga Diminta Abaikan Isu Kiamat

Direktur Eksekutif Otoritas Pengelola Asuransi, Obligasi, dan Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan asuransi mobil saat ini bersifat opsional, namun Undang-Undang Pemantapan dan Pemantapan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi mobil bisa menjadi keharusan bagi semua mobil dan sepeda motor. pemilik.

“Pemerintah sedang menyiapkan pasal-pasal yang timbul dari UU PPSK. “Kami berharap aturan pemerintah tentang asuransi wajib sudah sesuai dengan undang-undang sebelum 2 tahun setelah PPSK, artinya Januari 2025. setiap mobil harus memiliki TPL,” kata Ogi Prastomiyono seperti dikutip dalam keterangannya, Kamis (18/7). /2024).

Augie melanjutkan, penerapan asuransi TPL sudah dimulai di berbagai negara lain, khususnya ASEAN. “Kalau kita lihat negara-negara lain di dunia, termasuk ASEAN, semuanya sudah menerapkan asuransi mobil wajib,” ujarnya.

TPL dikatakan wajib bagi kendaraan bermotor karena bersifat gotong royong. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas dengan banyak peserta, maka kerugian dapat dikurangi.

Meski demikian, Augie membeberkan beberapa pekerjaan rumah dalam penerapan asuransi TPL, khususnya prosedur. Pasalnya diperlukan sebuah platform yang dapat digunakan untuk memahami asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani STNK, lalu perusahaan mana yang melakukan hal tersebut, apakah serikat pekerja?” Dia berkata.

Read More : Hasil Ceko vs Albania: Tuan Rumah Unggul Berkat 2 Gol Chory

Sementara soal harga pembayaran, Augie mengatakan, tergantung jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib ini, maka semakin murah pula premi yang harus dibayarkan peserta.

“Pembayaran yang dinilai lebih murah dibandingkan yang kini dilakukan secara sukarela,” ujarnya.

Diketahui bahwa asuransi Civil Liability merupakan suatu produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang timbul secara langsung atas kendaraan yang dipertanggungkan, sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *