Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Empat orang kurir ditangkap pada Rabu (25/09/2024) oleh Satres Narkoba bersama Bea Cukai Bengkalis, Riau. Petugas polisi menyita 15,7 kilogram sabu yang dibungkus teh China celup dari empat pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengungkapkan, keempat tersangka tersebut adalah MI (52), SE (45), AR (27) dan TA (51).
Lokasi pertama di pelabuhan penyeberangan Tameran di Sungai Labuh, Kabupaten Bengkalis. Lokasi kedua di Jalan Garuda Sakta, Kota Pekanbaru, kata Kompol Manang, Minggu (6/10/2024). .
Manang menjelaskan, awalnya ada laporan peredaran sabu di sekitar pelabuhan penyeberangan Tameran-Sungai Labuh. Usai dilakukan pengintaian, tim Opsnal gabungan Divisi Narkoba Polri dan Bea Cukai Bengkalis melihat dua orang mencurigakan masuk ke pelabuhan.
“Setelah kami tangkap, MI dan SE membawa dua kotak mie berisi 15 bungkus teh hijau China yang diduga sabu. Kedua pelaku mengaku menggunakan pom-pom yang ditunggu AR di pelabuhan. mereka mengangkut barang,” kata Manang.
Polisi kemudian berhasil menangkap AR saat berada di pompong dekat pelabuhan penyeberangan. Menurut pengakuan AR, pengiriman barang ilegal tersebut atas perintah TA yang sedang berada di Pekanbaru. Dia dibayar satu juta rupee untuk mengangkut sabu ke Sungai Pakning.
“Dari kejadian tersebut petugas kembali menangkap TA di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Berdasarkan pengakuannya, Pak De memerintahkan untuk ditempatkan pada Surat Perintah (DPO),” tutupnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika no. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 15 tahun.