Surakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Gugus Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “UU No. Penyerapan aspirasi untuk melaksanakan pelayanan persetujuan mendirikan bangunan sebagai suatu peraturan’. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Turunannya” di Surakarta, (25/3/2024) Sekretaris Pokja Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arip Budimanta membuka diskusi dengan mengatakan agar proses izin mendirikan bangunan harus dilakukan dengan cepat. berbasis digital. . 

Arif menjelaskan, UU Cipta Kerja akan mengubah seluruh izin multi pintu yang sebelumnya menjadi satu pintu, salah satunya Izin Dasar terkait dengan Izin Perencanaan (PPG).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi pada Forum Koordinasi Nasional bersama para pimpinan daerah, semua izin mendirikan bangunan harus cepat dan serba digital dan tidak lagi analog. 

“Poin pertama, ini akselerasi. “Dengan perizinan yang lebih cepat, akan semakin banyak lapangan kerja yang tercipta dan perekonomian Indonesia akan tumbuh,” imbuhnya.

Arif menekankan perlunya pengembangan modal dengan menggerakkan perekonomian nasional melalui instrumen investasi. 

“Modalnya tidak hanya berupa materi, tetapi juga modal sumber daya manusia dan alat-alat seperti mesin. “Sumber daya manusia dan mesin ini memerlukan bangunan untuk bekerja dan memproduksi barang, sehingga harus mudah jika memungkinkan adanya bangunan ini,” tegasnya.

Arif juga menjelaskan, bangunan tersebut memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat yang tinggal di dalamnya, sehingga selain izinnya mudah, perlu pengawasan yang sangat ketat dalam satu pintu sehingga pelakunya bisa dikomersialkan tidak perlu membuka dan mendaftarkan banyak aplikasi. 

Oleh karena itu, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menerima secara lisan proses integrasi sistem OSS, SIMBG dan Amdalnet, sehingga perizinannya hanya satu pintu, jelasnya. 

Kami berharap melalui FGD ini dapat terjalin komunikasi yang transparan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengguna sehingga segala kemacetan yang muncul dapat segera teratasi. Di akhir sambutannya, Arif menegaskan Presiden Jokowi tidak ingin ada persoalan yang belum terselesaikan dalam UU Cipta Kerja, khususnya perizinan dasar. 

Selesaikan di mode saat ini, kalau ada kekurangan bisa kita perbaiki, dan di mode selanjutnya akan selesai,” pungkas Arip. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *