Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki keberadaan salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). Dalam pemeriksaan pada Rabu (29/5/2024) dan Kamis (30/5/2024), tim penyidik ​​BPK memeriksa dua orang saksi.

Dua orang saksi adalah pengacara Simeon Petrus dan mahasiswa Hugo Ganda. Keduanya diyakini memiliki informasi penting yang dibutuhkan tim penyidik ​​KPK untuk menelusuri keberadaan Harun Masiku.

Keduanya hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan lokasi tersangka HM, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/5/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan upaya menghalangi pencarian Harun Masiku. Saat memeriksa kedua saksi tersebut, KPK mendalami dugaan berbagai pihak berusaha menyembunyikan Harun Masiku.

Juga soal dugaan ada pihak yang melindungi tersangka sehingga menghambat penggeledahan tim penyidik, kata Ali Fikry.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu Wahiu Setiawan untuk diangkat menjadi anggota DPR.

Namun pada 8 Januari 2020 melawan Wahiu, OTT dan banyak partai lainnya, Harun Masiku masih leluasa dan menghirup udara bebas.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik ​​KPK meminta mantan anggota KPU Vahyu Setiavan sebagai saksi pada Kamis (28/12/2023).

Tim penyidik ​​KPK Wahyu meminta keterangan terkait kasus suap pengangkatan anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Whyu Setiawan, ada saksi yang hadir dan didalami ilmunya, termasuk keterangan mendalam tentang tersangka HM (Harun Masiku), kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/12/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga mengusut kasus suap Harun Masiku kepada Wahiu Setiawani di masa lalu. Wahyu diketahui pernah menjalani persidangan terkait suap.

Wahiu divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpan, Semarang. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait pengangkatan anggota DPR Pengganti Sementara (PAW) periode 2019-2024.

Ia kini bebas bersyarat namun harus menjalani pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. Diantaranya penegasan kembali peristiwa pemberian suap kepada saksi saat itu, kata Ali Fikry.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *