Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nama mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kuker) Rita Widyasari usai menyita puluhan properti mewah. Rita Vidyasari merupakan putri mantan Bupati Kuttai Kartanegara Sayukani Hassan Rais yang tersangkut kasus korupsi.

Rita merupakan anak kedua dari Widyasari Sayukani yang menjabat penguasa Kutai Kartanegara pada tahun 1999–2004 dan 2005–2006. Sayukani Hasan Rais ditangkap dalam kasus penipuan pengadaan tanah Bandara Loa Kullu dan ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 18 Desember 2006.

Syukani divonis dua tahun enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2001 hingga 2005 yang merugikan negara Rp 113 miliar. Di tingkat kasasi, hukuman Sayukani bertambah menjadi enam tahun penjara. Sayukani harus membayar denda Rp250 juta kepada anak perusahaan dan enam bulan penjara.

Sedangkan Rita Vidyasari tersangkut kasus dugaan suap dan gratifikasi dan dipenjara KPK pada 10 Oktober 2017. Rita Vidyasari divonis 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar untuk sebuah proyek. Kantor Pemerintah Kabupaten Kukar.

Rita divonis 6 bulan penjara dengan denda subsider Rp600 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Vidyasari dan tengah mengembangkan kasus gratifikasi untuk mengoptimalkan kompensasi kepada negara atau pengembalian aset dalam rangka tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan terkini, KPK telah menyita puluhan properti mewah milik Rita Vidyasari. Daftar barang mewah tersebut antara lain 91 mobil mewah mulai dari Lamborghini hingga Hummer, 30 jam tangan mewah dari jajaran Rolex, 30 jam tangan mewah dari Richard Mille hingga Hublot, dan 5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur.

“Jadi ini update global, sampai saat ini sedikitnya 536 kendaraan, sepeda motor, dan mobil mewah dengan dokumen dan barang bukti elektronik telah disita dan sekitar 91 unit dari berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dll,” Ali kata Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (6/6/2024).

Saat ini sebagian besar mobil, sepeda motor, dan barang bukti lainnya disimpan di Rupabasan KPK di Kawang. Properti lainnya juga telah diserahterimakan ke berbagai pihak untuk pemeliharaan di berbagai lokasi lain di Kalimantan Timur.

Ali mengatakan, “Nanti dalam proses persidangan tentunya JPU KPK akan meminta atau meminta majelis hakim untuk melakukan penyitaan kemudian diserahkan kepada negara, saya kira itu sangat besar.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *