Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya bukan pertama kali memasukkan emiten yang memiliki pasar besar untuk peraturan Dewan Pengawas Khusus Tingkat II (Full Temporary Call Auction/FCA). Kapitalisasi (kapitalisasi pasar). Setelah beberapa tahun refleksi, bahkan saham dengan kapitalisasi pasar terbesar pun dikeluarkan dari penghitungan indeks.
Bagaimana saham-saham dengan kapitalisasi pasar terbesar tidak dimasukkan dalam penghitungan indeks, yakni saham MSTI. Jeffrey Hendrick, Kamis (6/6/2024) saat ditemui di BEI, SCBD, Jakarta Selatan, mengatakan MSTI tidak dimasukkan dalam penghitungan indeks. .
Oleh karena itu, menurut Jeffrey, BEI dan SRO selalu mempertimbangkan perspektif makro dan merumuskan kebijakan untuk kepentingan industri. Artinya, jangan hanya melihat satu atau dua saham secara khusus. Apalagi, pergerakan indeks harga saham (IHSG) pada pekan ini tidak hanya di dalam negeri, namun di seluruh bursa internasional pun mengalami perubahan dan fluktuasi.
Jadi tidak terjadi khusus di Indonesia, tapi secara global, dunia berubah karena perkembangan yang tidak pasti dan ekspektasi, fluktuasi suku bunga, dan perubahan geopolitik. Jadi tidak terjadi khususnya di Indonesia, ujarnya.
Menurut Jeffrey, tingginya tekanan latensi pada IHSG belakangan ini mungkin disebabkan oleh BREN. Namun, ada saham-saham lain yang bobotnya penting dalam menimbang indeks.
“Iya, mungkin ada (dampak dari BREN) ada atau tidak karena ada saham-saham lain yang bobotnya sangat penting dalam pergerakan indeks,” ujarnya.
Badan Pemantau Khusus angkat suara terkait kisruhnya aturan pelaksanaan Tahap II (Full Cyclic Call Auction/FCA). Sejauh ini, kata Jeffrey, aturan PPK/FCA tersebut masih dalam tahap kajian.
“Seluruh undang-undang dan kebijakan, termasuk kebijakan terkait PPK tentunya ditinjau kembali untuk diukur efektivitasnya, tujuannya, dan lain-lain,” kata Jeffrey.