Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada Kamis (22/8/2024) batal. Artinya, undang-undang pemilu daerah yang akan berlaku adalah putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi yang menguatkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Read More : Dikabarkan Jadi Dewan Pembina Golkar, Jokowi Minta Tanyakan pada Bahlil

โ€œPengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini, 22 Agustus, batal. Jadi kalau mendaftar pilkada 27 Agustus, berlaku putusan uji materiil mahkamah konstitusi. tweet Sufmi Dasco, dikutip Beritasatu.com dari akun X @bang_dasco, Kamis (22/8)./2024).

Pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan hari ini, 22 Agustus, batal dilakukan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27 Agustus, mulai berlaku keputusan JR MK yang menguatkan tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora, – Prof. Sufmi Dasco Ahmad (@bang_dasco) 22 Agustus 2024

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR berencana mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Daerah atau UU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/8/2024). Namun batal karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.

Dasco mengungkapkan, hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang sidang Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.ย 

Read More : Soal Gaji Guru, Mendikdasmen: Insyaallah Ada Kenaikan

Ada dua pasal revisi penting yang sebelumnya disepakati DPR, DPD, dan pemerintah saat rapat kerja pembahasan RUU Pilkada di DPR kemarin, yakni batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). ) adalah 30 tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, dan persyaratan pendukung pasangan calon utama daerah dari partai politik non-parlemen sebagaimana diatur dalam pasal 40 UU Pilkada.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *