Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Gelombang protes mahasiswa menyusul Biaya Pendidikan Seragam (UKT) saat ini tengah terjadi di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN). Namun mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) tak bisa protes meski UKT juga meningkat.

Hal itu diungkapkan Ketua BEM UNY, Farras Raihan, saat Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Indonesia (BEM SI) menghadiri rapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Aula Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5). . /2024).

“Selain terinspirasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024, para pejabat pemerintah di perguruan tinggi kita memahami apa yang terjadi saat ini dan malah memaksa mahasiswa untuk tidak bersuara dan menerima saja keadaan,” kata Farras. .

Farras menuturkan, UNY sebenarnya juga bernasib sama dengan universitas lain, terkait semakin banyaknya mahasiswa baru di UKT. Situasi ini membuat banyak orang tua siswa khawatir karena tidak mampu membayar biaya sekolah yang mahal untuk anak-anaknya.

Seiring dengan bertambahnya besaran UKT, Farras juga memperkenalkan penambahan kelompok UKT bagi mahasiswa baru UNY. Dijelaskannya, biaya pendidikan di UNY yang sebelumnya hanya 7 kelompok, kini mencapai 10 kelompok.

“Seperti yang saya rasakan, sebagai mahasiswa teknik, peralatan yang saya miliki minim, infrastruktur yang buruk, bahkan UKT tertinggi di perguruan tinggi teknik yang mencapai Rp 14 juta di kelas 10,” kata Farras.

Soal kenaikan UKT, Farras mengaku pihaknya sudah mencoba berbicara dengan pihak universitas untuk memberikan klarifikasi. Namun menurutnya pihak perguruan tinggi cenderung kabur dan hanya menjelaskan kenaikan UKT karena inflasi.

Saat itu, dia tidak terima dengan alasan tersebut karena beban juga dibebankan kepada orang tua siswa, terutama mereka yang termasuk kelompok kurang mampu secara sosial. UNY, lanjutnya, belum memberikan rincian spesifik mengenai kenaikan UKT tersebut. Selain itu, UNY selalu mengingatkan mahasiswa untuk menerima kenaikan UKT dan tidak melakukan protes.

“Universitas Negeri Yogyakarta bahkan mengumumkan kenaikan UKT dengan mengatakan, ‘Tidak perlu protes terhadap UKT. UKT yang Anda bayarkan hanya beberapa persen untuk meningkatkan aktivitas di lingkungan universitas,’” kata Farras mengomentari pernyataan universitas tersebut.

“Ya itu hanya persentase tertentu atau beberapa persentase saja, tapi jumlah itu sudah melewati batas dan juga belum memperhitungkan beberapa hal. Jadi di sini terkesan pihak fakultas meremehkan status ekonomi orang tua mahasiswa,” ujarnya.

Melalui audiensi dengan Komisi X DPR, Farras dan BEM SI berharap perselisihan mahalnya UKT di beberapa universitas bisa diselesaikan. Ia juga mendorong DPR berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi aturan penetapan UKT.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *