Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Bea Cukai (Ditjen) Kementerian Keuangan menanggapi banyaknya reaksi masyarakat di media sosial terkait bea masuk yang dinilai ketat dan mahal.

Direktur Bea dan Cukai Askolani menjelaskan pemasukan barang impor ke Indonesia melalui prosedur ketat untuk melindungi perekonomian dan industri dalam negeri.

Barang impor yang masuk melalui Perusahaan Jasa Parcel (PJT) akan melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau dan jalur merah.

“Kami yakin jalur hijau itu untuk dokumen-dokumen yang tidak memerlukan perhatian dan satu lagi jalur merah yang kemudian harus kami periksa barang, dokumen dan nilainya,” kata Askolani saat sidak di gudang dari DHL. , Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

“Sebelumnya kita melihat langsung bagaimana proses impor yang dilakukan oleh DHL sebagai salah satu PJT sejak barang keluar dari pesawat, kemudian dirontgen satu per satu,” imbuhnya.

Menurut Askolani, produk yang masuk jalur hijau bisa diproses relatif cepat, dalam hitungan jam. Sedangkan yang masuk jalur merah akan melalui pemeriksaan ketat seperti dokumen produk harus memenuhi persyaratan sebagai barang yang bisa masuk ke Indonesia.

“Kami juga melihat dokumen harga untuk melihat apakah sesuai dengan isinya dan apakah jenis produknya tunduk pada pembatasan yang diawasi oleh Kementerian Perdagangan,” jelas Askolani.

Askolani menjelaskan beberapa ketentuan yang telah diberlakukan Kementerian Perdagangan, antara lain harga barang impor minimal US$100, sehingga jika ditemukan barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak bisa masuk.

“Untuk produk-produk yang dinilai relatif murah, yang seharusnya bisa diproduksi atau dikonsumsi di dalam negeri, tidak boleh diimpor. Hal ini tentu mempunyai nilai yang sangat positif sebagai langkah pemerintah dalam melindungi perekonomian industri nasional, termasuk UMKM,” kata Askolani. .

Dalam serangkaian pemeriksaan di jalur merah, Kepala Bea Cukai menemukan banyak kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan. Salah satu yang paling sering terjadi, kata Askolani, adalah peredaran narkoba. Barang apa pun yang tidak memenuhi persyaratan akan ditandai dengan pita merah.

“Ya sisi positifnya kita dukung, tapi bagi yang melindungi masyarakat industri, kita harus tegaskan,” ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *