Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang pengurus Pondok Pesantren Abdussalam Panji Gumilang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan putusan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selasa (5/7/2024). Dalam persidangan itu, saksi membenarkan Al Zaytun menjadi tuan rumah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Demikian penuturan Toni, salah satu saksi yang ikut menilai Panji Gumilang sebelum persidangan. Beliau merupakan satpam dan donatur tetap di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dalam persidangan, terdakwa Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertanyakan hubungan YPI dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Awalnya Tony mengaku tidak mengetahui YPI membawahi Al Zaytun, namun kemudian saksi mengakuinya.

“Tahukah saksi bahwa pesantren ini sebenarnya diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, swasta, atau yayasan?” tanya penyidik ​​Subdit III Unit III Dittidipeksus Bareskrim Polri.

“Aku tidak tahu,” jawab Tony.

“Pertama kata saksi, biasanya diadakan pertemuan, pertemuan antara yayasan dan pesantren dipertanyakan, apa dasarnya? tanya penyidik.

“Mendirikan sekolah administrasi di Indonesia,” jawab Tony.

“Apa yang saksi ketahui tentang YPI di Al Zaytun?” tanya penyidik.

“Sebagai pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,” jawab Tony.

Tony mengatakan, pengurus Al Zaytun dan YPI rutin mengadakan pertemuan. Tony mengaku belum tahu segalanya tentang Al Zaytun atau YPI, namun ia menyebut Panji Gumilang yang memimpin di sana.

“Kalau Pak Kiai (Panji Gumilang) di yayasan, lalu Al Zaytun itu apa?” tanya penyidik.

“Di Pondok Pesantren Al Zaytun dia syekh, setahu saya dia pengurusnya,” jawab Tony.

Nama YPI mencuat saat Dittidipeksus Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU melakukan tindak pidana pencucian uang yayasan yang pertama.

Keadaan Panji Gumilang yang diberitakan sebelumnya kini diragukan setelah penyidik ​​bersama internal dan eksternal kepolisian mengajukan kasus.

Salah satu yang terungkap, Panji, Ketua Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), mengajukan pinjaman ke bank. Uangnya kemudian masuk ke rekening pribadi, sedangkan pinjamannya dibayarkan dari dana YPI.

Dari analisa judul perkara, penyidik ​​punya bukti Panji mendapat pinjaman dari bank sebesar Rp 73 miliar pada 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan pendahuluan yang diajukan Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, terkait penegasan niat tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). ) oleh Bareskrim Polri.

Permohonan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 April 2024, namun sidang pertama digelar pada 2 Mei 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *