Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagun) memerintahkan penyitaan sebuah rumah mewah milik Tamron alias Aon, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk ( wilayah IUP). Itu disita. Dari tahun 2015 hingga 2022.

Ketut Sumedana, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan rumah tersebut berlokasi di Crown Golf Utara No 7 Summarecon Serpong, Provinsi Banten.

Tim Penelusuran Aset Cabang Kejaksaan Agung Bagian Reserse Kriminal Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menemukan satu unit rumah tinggal seluas 805 meter persegi milik tersangka TN alias AN, ujarnya. kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (16 Mei 2024).

Ketut menjelaskan, rumah tersebut dibeli Aon sekitar Juli 2018. Ia mengatakan, rumah tersebut diduga hasil korupsi kasus timah.

Selain itu, tim penyidik ​​akan terus mengungkap fakta-fakta baru dalam bukti-bukti guna mengungkap tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kasus dugaan korupsi tata niaga barang timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 melibatkan tersangka ALW yang menjabat Direktur Operasi PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2018. , menaungi perusahaan tambang ilegal yang diduga MRPT dan diduga EE.

ALW kemudian mengusulkan kepada pemilik smelter untuk bekerjasama membeli produk pertambangan ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka termasuk sosialita Helena Lim dan suaminya Sandra Dewi Harvey Moyes.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *