Subang, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan sopir bus Trans Putra Subuh, Sadira, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Ray Palasari, Siatar, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang. .

Tersangka diketahui setelah polisi menerima empat barang bukti. Tim penyelidik juga mengatakan ada tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kecelakaan fatal tersebut.

Tersangka terungkap setelah memeriksa 13 orang saksi dan mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa SMK Linga Kenkana, Depok, seorang guru, dan seorang warga sekitar yang merupakan pengendara sepeda motor.

Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, Kompol Wibowo, polisi telah melakukan empat pemeriksaan sebelum menetapkan status mencurigakan sopir bus Bekasi tersebut.

“Ada kebocoran pada Breeding Chamber, sambungan Breeding Part dengan Booster, Oli keruh karena lama tidak diganti, Campuran Air dan Oli di Kompresor juga jarak antara kampas rem yang tidak sesuai standar,” kata Ditlantas Polda Jabar, Kompol. Wibowo memberikan keterangan pers di Aula Polres Subang, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). ) hal pertama di pagi hari.

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan saksi, dan hasil olah TKP yang menemukan cukup bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka.

Ditlantas Polda Jabar menjelaskan, Sadira ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya hingga berujung kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

Dijelaskannya, penyebab kecelakaan adalah rem bus Putra Fajr yang blong. Sopir bus yang hanya menyebabkan satu kecelakaan, kata dia, dijerat Pasal 311, Pasal 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Wibowo mengatakan, tim penyidik ​​masih mengembangkan dan mendalami kasus kecelakaan tersebut, kemungkinan besar akan melibatkan tersangka lain.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *