JAKARTA, Peridasat.com – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki pemilik akun Facebook Icha Shakila atas dua kasus ibu yang menganiaya anaknya.
Pemeriksaan pukul 11.00 WIB di rumah yang bersangkutan, kata Kabid Humas Polta Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Siam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Ade Ari menambahkan, tes tersebut dilakukan di rumah Icha Shakila di Silayungsi, Pokor, Jawa Barat, karena ia baru saja melahirkan. “Yang bersangkutan masih belum bisa keluar rumah karena sudah melahirkan,” ujarnya.
Polta Metro Jaya menelusuri identitas akun Facebook Icha Shakila yang diduga meminta AK (26) dan R (22) membuat video pelecehan seksual terhadap anak.
Akun Facebook Icha Shakila berinisial M diretas dan mengaku sempat mengirimkan siaran yang memintanya merekam video pelecehan seksual terhadap anak.
Ade Safri mengimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang menayangkan siaran dengan janji bayaran. Dia juga diminta mengirimkan foto kartu identitasnya, yang kemudian berujung pada permintaan untuk merekam video pelecehan tersebut.
Sebelumnya, dua video cabul dua ibu yang memperkosa anaknya viral di media sosial. Pada Juli 2023, seorang ibu berinisial R (22) melakukan perbuatan asusila bersama anaknya di rumah kontrakan di Jalan Aren II, Desa Bandok Bedung, Kecamatan Bandok Aren, Tangsel, Provinsi Bandon, yang merupakan video pertama.
Pada Juni 2023, seorang ibu membuat video kedua berinisial AK (26) yang ikut melakukan kegiatan asusila bersama anaknya di Jalan Kampung Baguning, RT 01/RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya ditahan Polta Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 294 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dibaca dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Kedua Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2024. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 dibaca dengan ayat (1) UU No. 44 UU No. 44 dan/atau Pasal 88 dibaca dengan UU No. 76I UU No. 44 tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.