Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi DY (25) yang diduga menjual pornografi anak melalui aplikasi chat Telegram.

VI Ditreskrimsus Kompol Seto Handoko Putera Kepala Bangsal 4, DY bekerja sebagai penjaga toko di Bekasi, Jawa Barat.

Karena pelakunya anak satu-satunya di keluarganya, jadi dia bekerja sebagai penjaga toko,” kata Seto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

“Ayah saya sakit, dan ibu saya tidak sadar dengan apa yang dia katakan,” tambahnya.

Seto menuturkan, DY awalnya banyak mengunggah konten game di platform X (sebelumnya Twitter). Namun kemudian dia mulai mengunggah video porno anak-anak dan menjualnya di Telegram.

“Di sinilah mereka bisa menghasilkan pendapatan baru, mencari konten dewasa untuk anak-anak, mencarinya di Download, lalu mengunggahnya kembali ke akun mereka. Dan dari situlah mereka bisa menghasilkan pendapatan,” jelasnya.

Hingga tahun 2022, DY telah menjual 2.010 video yang didistribusikan di 5 grup Telegram lainnya. Setiap member yang ingin berpartisipasi akan dikenakan biaya hingga Rp 300.000.

Atas perbuatan tersebut, Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Ayat (1) dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Didakwa. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Ayat (1) Pasal 4 dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Pasal 4 dan/atau Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Tentang Pornografi 2008 Pasal 39 dan/atau Pasal 9 sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *