Jakarta, Beritasatu.com – Polda terus mengejar pelaku utama kasus penipuan Metro Jaya yang berpura-pura menyukai video YouTube bernama D, setelah sebelumnya menangkap dua pelaku. 

Read More : Sekjen Kementan Ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Minta Program Bantuan ke SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjunta mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Mabes Divhubinter Polri untuk mencari keberadaan D di Kamboja.

Terkait identifikasi pelaku atau pihak lain di luar negeri, kami efektif berkoordinasi dengan Divhubter untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan, kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Ade Safri mengatakan, pihaknya sedang mendalami keterlibatan pihak selain D. Ia mengatakan, D bukan satu-satunya pelaku utama dalam kasus tersebut. Nanti akan kami update. Yang jelas kami curigai aktor intelektualnya ada di Kamboja, katanya.

Soal pelaku banyaknya kasus penipuan dan perjudian di Kamboja, Ade Safri tak menanggapi lebih jauh. Dia meminta masyarakat bersabar menunggu kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pelaku yang mengaku sebagai karyawan IKEA dan menawarinya pekerjaan yang menyukai video YouTube, dengan janji dibayar Rp31.000 per istirahat. “Wartawan kemudian dikirimi link Telegram melalui WhatsApp. Setelah jurnalis bersedia melakukan pekerjaan tersebut, maka jurnalis harus melakukan deposit terlebih dahulu sebelum diberikan tugas pekerjaan,” kata Ade Safri, Kamis (27/6/2024). ). ).

Korban diminta menyetor Rp 806,2 juta. Alih-alih menerima uang yang dijanjikan, uang deposit yang dikirim malah hilang.

Penggeledahan menemukan tiga pelaku, S.M. (29), E.O. Dua pelaku S.M dan E.O ditangkap. Sedangkan D masih buron.   

Read More : PDIP dan PKS Dahulu Dukung Tapera Sekarang Menolak, Pengamat: Ada Kepentingan Politik

Ade mengatakan SM berperan mencari korban dengan biaya Rp500.000 per akun, sedangkan EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan menjebaknya dengan biaya Rp1 juta per akun.

“Tersangka D-lah yang menyuruh tersangka EO memeriksa rekening tersebut. Dalang rangkaian penipuan ini sedang mendalami apakah ada D atau pihak lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 No. 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *