JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komentator politik Ujang Komaruddin bereaksi terhadap perubahan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak kebijakan iuran tabungan perumahan (Tapera) pemerintah, padahal faktanya bahwa hal tersebut sudah dilaksanakan. 9 tahun lalu, kedua belah pihak sangat mendukung RUU tersebut.

Wujiang menilai perubahan sikap tersebut karena PKR saat ini berperan sebagai oposisi di pemerintahan Presiden Jokowi. Sementara Partai Demokrat berada pada posisi berlawanan dengan Joko pasca Pilpres 2024.

Ia berpendapat, sikap partai politik dalam mendukung atau menentang suatu kebijakan tertentu sebenarnya bergantung pada kepentingan politiknya saat itu. ​

“Itu politik, kadang diterima, kadang ditolak, tergantung kepentingannya, tergantung posisi politiknya,” kata Ujang Komaruddin kepada prestasikaryamandiri.co.id, Sabtu (6 Agustus 2024).

Wu Jiang mengatakan dengan mengambil posisi oposisi, partai politik mungkin merasa perlu untuk menolak kebijakan pemerintah. Lain halnya ketika mereka berada di barisan pro-pemerintah.

“Dia mungkin pernah mendukung pemerintah di masa lalu, itulah sebabnya dia mendukung UU Thapela. Kini yang menjadi oposisi terhadap Jokowi. Kedepannya, pihak oposisi juga bisa saja kembali bergerak melawan Prabowo dan Gibran. Jadi, posisi politik mereka sebenarnya bergantung pada kepentingan mereka. “ucap Ujang.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Christianto mengkritisi kebijakan donasi Thapela. Ia menilai keuangan masyarakat belum sepenuhnya pulih sehingga tidak perlu menanggung beban pemotongan iuran Taper dari gaji bulanannya. Sementara itu, Anggota DPR PKS Mardani Ali Sera menilai Keputusan Pemerintah (RR) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerapan Tapera sebaiknya dibatalkan.

Mengutip arsip berita situs resmi Partai Demokrat China, PDIP dan PCC sebelumnya sangat mendukung disahkannya UU Taper Nomor 4 Tahun 2016. RUU tapering ini mulai berlaku pada Selasa (23 Februari 2016).

Yosef Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tapera DPR, kemudian mengatakan UU Tapera akan memudahkan masyarakat mendapatkan tempat tinggal. Politisi Partai Demokrat menilai UU Thapela merupakan keputusan revolusioner yang bertujuan untuk kemaslahatan rakyat.

Sementara itu, dilihat dari arsip berita situs resmi PKC sembilan tahun lalu, Fraksi PKC DPRK juga mengucapkan syukur atas lahirnya UU Tapela. Saat itu, Sekretaris Cabang Partai PKS DPR Abdul Hakim menilai RUU Thapela memiliki kepentingan strategis dalam membuka kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *