Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Lampung menangkap tiga orang pelanggar Undang-Undang Perdagangan Orang (TPPO). Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan merekrut korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.
Ketiga pelaku TIP ditangkap dalam dua kasus terpisah dan berasal dari dua jaringan berbeda.
Ketiganya dibangun pada waktu dan tempat berbeda di Kota Bandar Lampung. Ketiga pelaku tersebut adalah Sofa Aprianto (37), warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, dan Jepri Saputra (36), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Berbeda dengan pelaku TPPO lainnya, yakni Tati Nawati (38), warga Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Meski kedua kasus TIP tersebut tidak berkaitan, namun cara yang digunakan sama, yaitu pelaku merekrut korban untuk menjadi TKI ilegal di Malaysia.
TIP yang dilakukan ketiga pelaku terungkap setelah Departemen Imigrasi Malaysia sudah menemukan keempat korban dan mendeportasinya ke Indonesia.
Keempat korban diketahui pernah bekerja di Malaysia pada tahun lalu. Lalu masyarakat melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan keempat korban, Polda Lampung bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban dengan menjanjikan pekerjaan mulai dari pembantu rumah tangga (ART) hingga pekerja industri di wilayah tersebut. . . Malaysia dengan biaya Rp 5 juta.
Dalam praktiknya, modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni memalsukan dokumen milik korban. Mereka kemudian menyelundupkan mereka ke Malaysia melalui jalur Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“Jadi orang-orang ini punya paspor, tapi tidak punya izin kerja. Mereka menggunakan visa turis. Sudah berapa lama mereka melakukan ini dan berapa banyak orang yang menjadi korban, masih kami selidiki,” kata Rahmat Hidayat di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024) malam.
Rahmat Hidayat menjelaskan, sebelum berangkat, ketiga pelaku membawa korban luka ke Tangerang, Banten, untuk menemui pria bernama Agus. Setelah tuntutan pemerintah dipenuhi, ketiga korban pergi.
Rahmat Hidayat mengatakan: “Para penyiksa mengirim orang-orang ini dengan visa turis.
Rahmat Hidayat menambahkan, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk satu orang yang diselundupkan ke Malaysia.
Saat ini sudah ada tiga orang tersangka yang diamankan dan sedang diperiksa polisi, tambah Rahmat Hidayat.
Orang-orang tersebut telah diamankan di Polres Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.