Medan, prestasikaryamandiri.co.id – Dua pegawai Kantor Wali Kota (rumdis) Boban Nasution dan Direktur Kehormatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan disebut menjadi tersangka tindak pidana pungli di rumah sah. diterima sementara. Dua dari tiga pelaku adalah seorang pria dan seorang wanita.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan ketiga tersangka berinisial EN (42), ADD (44), dan AS (39). EN dan ADD merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Sedangkan AS merupakan warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.

Di Mapolrestabes Medan, Minggu, Jama mengatakan, “Pelakunya ada tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki. Kemarin ada penangguhan penahanan karena keluarga tersangka meminta penangguhan penahanan, jadi kami izinkan.” 26/5/2024).

Jama menjelaskan, pencurian perlengkapan di Rumah Wali Kota Medan terjadi pada Jumat, 26 April 2024 dan dilaporkan pada 12 Mei 2024 oleh Kepala Rumah (Karumga) Rumdin, Panel Wali Kota Medan Muhammad Sorimuda.

Saat itu, Sorimuda Pane mengawasi sembako di toko dinas di Jalan Sudirman Medan. Namun setelah dilakukan pengendalian, penyimpanan pangan primer berkurang. Merasa curiga, Sorimuda Pane meninjau dan membuka rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku diduga mencuri barang-barang penting.

Meski penangkapan ketiga tersangka ditunda, namun Reserse Polrestabes Kota Medan tetap melanjutkan persidangan perampokan tersebut. Ketiga pelaku juga dituntut dengan pasal 363 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencurian uang jutaan dollar milik Bobby Nasution sempat membuat heboh media sosial. Dalam kasus virus, uang tersebut hilang di rumah yang sah. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *