Malang, Beritasatu.com -Selebgram Isa Zega harus menghadapi tuntutan besar dari Jaksa Penuntut (JPA). Isa Zega dituduh melakukan hukuman penjara lima tahun dalam sidang pengadilan di Pengadilan Distrik Kepanjen di Malang (PN) untuk kemungkinan pendiri pendiri kecantikan Glow Shandy Pagamari.

Read More : Demo Tolak Kenaikan UKT Unsoed Berakhir Ricuh

Pembacaan permintaan Isa Zega secara langsung terdiri dari Hakim Ayun Karistiyanto. Pengacara David Kristian, Persyaratan (ITE) sesuai dengan Bab 11, 2008 (2) (2). Hukum no. 11, Hukum 2008 no. 11, 2008 no. 11, 2008, bagian 27b (2), terkait dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE), amandemen hukum tahun 2004.

โ€œPelanggaran terpisah terhadap terdakwa Adren Isa Zega, lima tahun penjara dan RP yang bagus

Saat membaca permintaannya, jaksa penuntut juga mengumpulkan beberapa poin untuk Isa Zega yang murah. Antara lain, diyakini bahwa tindakan terdakwa mencemari Chandy Purnamas untuk menghormati dan nama baik dan korban kerusakan dan reputasi moral. Selain itu, diyakini bahwa selama persidangan, Isa Zega memberikan informasi yang kompleks dan tidak mengetahui kesalahannya.

“Namun, terdakwa tidak pernah dihukum,” tambah jaksa penuntut David Kristian, yang menyebutkan satu -satunya faktor dalam mengurangi hukuman.

Read More : Cuaca di Kota Besar Tanah Air Minggu 1 September 2024: Waspada Hujan Lebat dan Petir di Medan

Menanggapi permintaan jaksa penuntut, Isa Zega mengatakan dia akan menyerahkan pledo atau memorandum pada sidang berikutnya. Pendengaran Pledoi Reading dijadwalkan untuk Selasa, 6 Mei 2025.

Retret Isa Zega dalam nada mengatakan, “Bagaimanapun, tidak peduli bahwa hakim yang mulia itu akan memutuskan. Kami akan lulus pembelaan.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *