Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKJ) Jakarta akan menerbitkan Bantuan Sosial (BANOS) tahap pertama dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada minggu kedua Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan Buddi Aulawood, Pj Dinas Pendidikan DKI Jakarta (DIDIC) di Jakarta, Minggu (6/9/2024).
“Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak perlu khawatir, saya pastikan akan dirilis minggu ini (tahap pertama tahun 2024),” ujarnya.
KJP Plus diperuntukkan khusus bagi warga Jakarta untuk memberikan wajib belajar 12 tahun bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Budi mengatakan penyaluran putaran pertama pada 2024 sempat tertunda karena pemerintah harus melakukan koordinasi dan kajian ulang, seperti penerima harus berdomisili di Jakarta dan tidak boleh memiliki kendaraan roda empat dan aset properti. Rp 1000 juta. .
Hal lain yang perlu dipastikan adalah penerima kartu keluarga adalah pejabat pemerintah, anggota TNI/Polri, MPR/DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Korea Utara, dan bukan pegawai tetap BUMN. perusahaan. / BUMD.
Budi melanjutkan, pemerintah ingin menargetkan anggaran ini untuk menjaga dan menjamin tercapainya prinsip keadilan di bidang pendidikan secara bersama-sama.
Adapun pencairan bantuan menurutnya dilakukan dalam beberapa tahap, tahap pertama terdiri dari dua gelombang.
“Pada tahap ini, mereka adalah penerima manfaat yang benar-benar membutuhkan, atau dari masyarakat kurang mampu menjadi masyarakat rentan,” ujarnya.
Budi menegaskan, program tersebut harus tepat sasaran dan lebih banyak disalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdaftar dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dari SD hingga SMP/sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta berhak mengikuti program ini,” ujarnya.
Budi menambahkan, masyarakat ingin melihat dan merasakan penerima KJP Plus mencapai tujuannya, data penerima KJP Plus benar-benar terjamin penerimaannya, dan tim pengkaji lebih selektif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai bantuan sosial tunai untuk SD/MI sebesar Rp250.000, SMP Rp300.000, SMA Rp420.000, SMK Rp450.000, dan Balai Kegiatan Belajar Masyarakat Rp300.000.
Namun, Budi belum bisa memastikan nilai penyaluran ini selama satu bulan atau lebih, termasuk jumlah penerima manfaatnya.